Saham Pemprov Bali di BPD Capai Rp 1,28 Triliun, Penyertaan Modal Disetujui DPRD

Pemprov Bali Perkuat Kepemilikan Saham di BPD Bali



Denpasar – Total kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kini mencapai Rp 1,28 triliun atau sebanyak 33,9 persen. Angka ini meningkat dari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 839,9 miliar hingga bulan Desember 2025. Penambahan penyertaan modal senilai Rp 445 miliar telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dan disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada Rabu (21/1/2026).

Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan dengan ambisi berlebihan. “Jika provinsi lain mengunci penyertaan modal di bank daerah agar menjadi pemegang saham paling tinggi, maka tidak demikian dengan Bali. Kami tidak perlu terlalu berambisi, mengingat fiskal Bali belum mampu melewati fiskal Kabupaten Badung,” ujarnya.

Langkah Strategis DPRD Bali

Wakil Koordinator Pembahas dari DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, menilai penambahan penyertaan modal sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi BPD Bali dalam perekonomian daerah. Namun, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali.

Diwakili oleh I Wayan Subawa SH MH, fraksi ini mempertanyakan penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam Raperda. Menurut Subawa, istilah tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga meminta kejelasan atas dasar hukum yang digunakan, terutama jika dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya yang mengatur penyertaan modal pada BPD Bali.

“Penyertaan modal daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham,” kata Subawa dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Senin, 19 Januari 2026.

Selain itu, Subawa juga mempertanyakan rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah. Ia menekankan pentingnya asas publisitas agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi BPD Bali maupun pihak ketiga.

Dukungan dari Fraksi PDI-P

Sebaliknya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Provinsi Bali mendukung Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank BPD Bali. Diwakili oleh Drs I Wayan Tagel Winarta MAP, fraksi ini menilai kebijakan ini sebagai instrumen strategis dalam memperkuat peran BUMD sebagai penggerak pembangunan ekonomi Bali.

Menurut Winarta, penyertaan modal daerah bukan sekadar penambahan nominal modal, melainkan investasi publik yang harus menghasilkan dampak nyata dan terukur. Tentunya dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Skema Penyertaan Modal

Sebagaimana diberitakan, Pemprov Bali akan melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BPD Bali. Modal tersebut berupa uang dan pemindahtanganan atas barang milik daerah Pemprov Bali dengan jumlah keseluruhan Rp 445 miliar. Dari jumlah tersebut, penyertaan modal uang sebesar Rp 300 miliar. Sementara inbreng (pemasukan) aset tanah senilai Rp 145 miliar.

“Skema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI. Tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah peningkatan kebutuhan pembiayaan daerah,” kata Koster pada 14 Januari 2026.

Tujuan Penambahan Penyertaan Modal

Penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali disebutnya untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah serta memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan Bali.

“Kita menyadari bahwa tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring dengan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti,” katanya.

Menurut Koster, penguatan permodalan BPD Bali bukan semata keputusan bisnis. Melainkan langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali.

Penyertaan modal daerah ini juga diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Termasuk, untuk mendorong transformasi digital yang efisien dan akuntabel.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *