Jerit TKW Eka Arwati Terjawab, Bakal Dipulangkan Usai Selamat dari Siksaan di Oman

Penyelamatan Eka Arwati dari Penganiayaan di Oman

Jerit tangis tenaga kerja wanita (TKW) Eka Arwati, asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam video viral beredar akhirnya terjawab. Pada Selasa (20/01/2026), TKW atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Oman, negara di pantai tenggara Jazirah Arab, tersebut sudah diselamatkan dari rumah majikan yang diduga menyiksanya.

Detik-detik saat wanita yang pernah berdomisili di Kota Kendari, Provinsi Sultra, serta Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ini dibebaskan dari rumah majikannya terekam dalam video. “Terima kasih,” lirih Eka sembari menangis di pelukan seorang perempuan yang menjemputnya. Dalam video berdurasi 9 detik, Eka yang mengenakan pakaian gamis berwarna hitam terlihat tak berhenti menangis terisak. Wajah wanita kelahiran Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Konawe, tersebut tenggelam dalam pelukan erat seorang wanita. Matanya sembab, sementara perempuan berpakaian merah muda menenangkannya, memeluk dan mengelus-elus pundaknya.

“Sudah aman, Insyallah semuanya membaik,” ujar wanita lainnya di balik rekaman video yang diterima wartawan. Senada disampaikan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, La Ode Askar, Rabu (21/01/2026). Pria kelahiran Sawerigadi, Muna Barat (Mubar), 18 September 1974, ini menyebut Eka sudah berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Oman. Sebelum dibawa ke KJRI usai diselamatkan dari rumah majikan, Eka sempat dievakuasi ke rumah salah satu pekerja migran Indonesia di negara yang dikenal sebagai ‘Mutiara Arab’ ini.

Kondisi pekerja migran berusia 25 tahun itupun juga sudah membaik dan sehat berada di tempat perlindungan atau penampungan sementara (shelter) KJRI. KJRI adalah kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan di kota-kota strategis termasuk Oman. “Kondisinya sudah aman di shelter KJRI Oman. Kondisinya baik-baik, sehat,” kata pria yang mengawali karirnya di pemerintahan sebagai guru fisika di SMAN 9 Kendari ini. Askar menyebut korban juga sudah bertemu dengan Duta Besar RI untuk Oman-Yaman. “Saat ini kami tinggal menunggu proses pemulangan,” jelas mantan Kepala Loka Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Kendari tersebut. Namun, alumni S1 Pendidikan Fisika di Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut belum memastikan kapan jadwal pemulangan Eka ke Indonesia. “Kita belum dapat koordinasi dari KJRI. Nanti KJRI yang berikan konfirmasi ke kami untuk waktu pulangnya kapan,” ujarnya.

BP3MI disebutkan juga belum mendalami proses hukum lanjutan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban oleh majikan di Oman.

Viral Pengakuan Eka

Eka Arwati dibebaskan dari rumah majikan beberapa hari berselang video viral pengakuannya beredar di media sosial (medsos). Dalam unggahan akun Tiktok pribadinya @ekhaap*, Eka berurai air mata menceritakan kondisi dan pengalaman pilunya. Eka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan tidak manusiawi dari majikannya. “Nama saya Eka Arwati, saya berasal dari Sulawesi. Saya bekerja di Oman mendapat perlakuan tidak baik,” katanya di awal video berdurasi 1 menit 47 detik yang viral di medsos. Dia mengaku sudah bekerja selama 3 bulan di Oman dan dua bulan terakhir sakit dan tak kunjung sembuh. “Tetapi majikan saya memaksa saya terus bekerja, diperlakukan seperti binatang. Saya dipukuli dan disuruh kerja. Keadaan saya sakit, saya sudah minta balik tetapi majikan tidak mau,” jelasnya. Tak hanya kekerasan fisik, Eka mengaku mendapatkan pelecehan hingga pengancaman dari majikannya yang disebut seorang laki-laki. “Dia memukuli saya dan memaksa saya bekerja, sampai melecehkan saya. Dan setiap saat saat mendapatkan ancaman jika saya berbicara dia akan memukul,” ujarnya. Eka pun memohon dan meminta pertolongan agar bisa segera dipulangkan ke Tanah Air. “Saya hanya berharap bisa pulang dengan selamat,” kata wanita yang mengenakan jilbab serta gamis hitam itu tak henti berlinang air mata.

Berdasarkan penelusuran wartawan, terungkap Eka Arwati berasal dari Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Desa ini berjarak sekitar 31,3 kilometer (km) atau 48 menit berkendara dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra. Paman Eka, Justa (43), saat dikonfirmasi, Senin (19/01/2026), membenarkan peristiwa yang dialami oleh keponakannya tersebut. “Iya dia orang sini (Amosilu), ponakan dari istri saya, cuma dua tahun terakhir dia ikut suami pergi di Kendari,” jelasnya kepada wartawan via sambungan telepon. Sebelum ke Oman, Eka sudah pindah domisili di Kota Palu, Provinsi Sulteng. “Informasi terkini KTP-nya sudah pindah,” ujarnya. Justa mengatakan pihak keluarga terus melakukan komunikasi dengan Eka yang berada di Oman. Pihak keluarga di Amosilu juga terus mencari bantuan, berkomunikasi kepolisian dan perlindungan tenaga kerja migran di daerah ini. “Kami sudah ketemu dengan polsek dan polres juga dari perlindungan tenaga kerja migran di Sultra. Sementara dikomunikasikan dengan pusat,” katanya.

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Sementara, BP3MI Sultra menduga Eka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Oman. Indikasi TPPO menguat karena kebijakan moratorium (penangguhan) penempatan pekerja rumah tangga ke negara-negara timur tengah oleh pemerintah sejak akhir 2015 lalu. “Sejak moratorium diberlakukan, penempatan pekerja sektor informal ke Timur Tengah dilarang,” kata Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, ditemui wartawan, di kantornya. Kantor BP3MI berlokasi Jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat. “Jika yang bersangkutan bekerja sebagai pekerja rumah tangga, maka besar kemungkinan visanya bukan visa kerja,” lanjutnya, Senin (19/1/2026). Ia menyebut korban diduga diberangkatkan menggunakan visa kunjungan atau visa ziarah. Bukan visa kerja yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). BP3MI Sultra pun melakukan verifikasi identitas dan penelusuran jalur keberangkatan korban melalui sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Jika tidak terdaftar dalam sistem, maka dapat dipastikan keberangkatannya nonprosedural dan memenuhi unsur TPPO,” jelasnya.

Meski dugaan pelanggaran hukum menguat, BP3MI Sultra menegaskan bahwa keselamatan korban tetap menjadi prioritas utama. Pihaknya telah meminta keluarga korban untuk menyampaikan aduan resmi melalui crisis center sebagai dasar langkah lanjutan. Berdasarkan laporan itu, BP3MI Sultra segera menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oman agar melakukan penelusuran, penjemputan, dan penyelamatan terhadap korban. Tim BP3MI juga telah diterjunkan ke kediaman keluarga korban di Kabupaten Konawe, untuk mengumpulkan dokumen penting, termasuk paspor dan data pendukung lainnya. Selain itu, BP3MI Sultra berkomitmen memberikan pendampingan kepada keluarga untuk melaporkan kasus ini ke polisi apabila seluruh unsur TPPO telah terpenuhi. “Kami akan mendampingi proses hukum, agar pihak yang memberangkatkan korban secara ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askar.

Keluarga Lapor Dugaan TPPO

Pihak keluarga Eka Arwati melalui pamannya Justa resmi melaporkan dugaan kasus TPPO yang dialami Eka ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/01/2026). Laporan tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres, AKP Taufik Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan. “Pelapor paman dari Eka, TKW yang diduga menjadi korban TPPO di Oman,” kata AKP Taufik. Dalam laporan tersebut, 2 wanita diduga terseret dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, yakni E dan R. Berdasarkan keterangan Justa, Eka sedang mencari lowongan pekerjaan dan berniat menjadi TKW di Oman, September 2025 lalu. Eka kemudian menelepon seorang wanita berinisial E yang disebut merupakan warga Kabupaten Konawe. Selanjutnya, E mengenalkan Eka kepada seorang wanita berinisial R. Dari perkenalan tersebut, E dan R menyetujui untuk merekrut Eka bekerja di Oman. Di mana dalam perekrutannya, keberangkatan Eka menggunakan biro jasa pengiriman tenaga kerja yang diduga ilegal. Pada 26 September 2026, Eka diberangkatkan oleh E dari Palu menuju DKI Jakarta. Setibanya di kota metropolitan tersebut, Eka dijemput oleh suami R dan dibawa ke rumah pribadi. Di rumah pribadi R, Eka tinggal sementara waktu, dan mulai mengurus pemeriksaan kesehatan hingga pengurusan paspor. Hingga 5 Oktober 2025, semua berkas sudah lengkap. Eka akhirnya diberangkatkan ke bandara dan menuju ke Oman. Namun sebelum tiba di Oman, R mengirimkan gambar wajah orang yang akan menjemput Eka di negara tersebut. Setelah tiba di bandara, seseorang sudah menunggu dan menunjukkan foto Eka dan dibawa ke apartemen dan menginap selama satu malam. Selanjutnya, 6 Oktober 2025, Eka dijemput oleh majikannya yang telah disiapkan oleh agensi. Lalu mulai bekerja di rumah majikannya tersebut. Pada Januari 2026, Eka mengalami sakit dan tidak bisa bangun untuk bekerja. Namun, majikan memaksanya bekerja dan memanggilnya ke dapur, serta memukul bagian belakang menggunakan tangan. Selain itu, Eka didorong berulang kali dan dipaksa untuk bekerja, hingga mendapat perlakuan pelecehan dan pengancaman.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *