Perdebatan Tentang Kepalsuan Ijazah Presiden Joko Widodo
Perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali memicu perhatian dari kalangan akademisi hukum. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan adalah Prof. Binsar Gultom, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung. Menurutnya, kasus ini tidak lagi berada dalam ranah ilmiah atau akademik, melainkan telah beralih ke wilayah hukum pidana, khususnya dugaan pencemaran nama baik.
Binsar menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah akademiknya kepada siapa pun, termasuk kepada Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terus mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut. Ia menilai bahwa arah perdebatan ini sudah bergeser dari diskusi ilmiah menjadi isu hukum. Dalam konteks ini, langkah hukum yang diambil oleh Jokowi dinilai sebagai upaya melindungi reputasi, bukan membuktikan ulang keaslian ijazah di hadapan publik.
Ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi telah digunakan secara sah selama puluhan tahun dalam perjalanan karier publiknya. Mulai dari jabatan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode menjabat Presiden RI, dokumen tersebut tidak pernah menjadi objek sengketa hukum.
“Kalau disebutkan ijazahnya dia itu ada masalah, selama ini kita semua tahu lewat ijazah hasil produk dari UGM tersebut sudah digunakan beliau (Jokowi) di Solo waktu walikota, gubernur waktu di DKI Jakarta dan dua periode di presiden,” kata Binsar Gultom.
Ia juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang baru kini mempersoalkan keabsahan ijazah tersebut. “Dia tidak merasa ada masalah dengan ijazahnya dia sendiri, kalau ada yang mempersoalkan ijazahnya dia itu palsu atau tidak benar, ini menjadi pertanyaan yang krusial bagi saya. Apa kepentingan, apa legal standing daripada orang yang mempersoalkan itu rupanya,” lanjutnya.
Bagi Binsar, selama ijazah digunakan untuk kepentingan negara dan tidak menimbulkan dampak hukum, tudingan kepalsuan kehilangan relevansinya. “Ijazahnya Jokowi selalu ada sama dirinya, tidak pernah berpindah tangan, tidak pernah disalahgunakan orang,” tegasnya.
Penelitian Tanpa Dokumen Asli Dinilai Lemah
Sorotan berikutnya diarahkan Binsar pada penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo dan koleganya. Ia mempertanyakan validitas penelitian tersebut jika tidak dilakukan terhadap dokumen asli ijazah secara langsung. “Mereka bisakah memastikan bahwa hasil penelitian mereka itu sudah menerima, pernah memegang langsung asli daripada ijazah Pak Jokowi secara fisik? Dia melihat, mengambil, memegang itukah yang mereka teliti?” kata Binsar.
Menurutnya, penelitian ilmiah memang sah-sah saja dilakukan. Namun, ketika hasilnya dibawa ke ruang publik dengan tuduhan serius, apalagi ke ranah hukum, maka metodologi menjadi penentu utama. “Kalau sepanjang ini penelitian ilmiah, sah-sah saja silakan saja. Itu tidak perlu harus masuk ke ranah pengadilan,” terangnya.
Tanpa akses langsung terhadap dokumen asli, klaim ilmiah tersebut, menurut Binsar, akan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bukan Soal Ijazah, Tapi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Binsar menegaskan bahwa inti persoalan hukum bukan terletak pada keaslian ijazah, melainkan pada dampak tudingan tersebut terhadap nama baik Jokowi. “Kalau memang Pak Jokowi di sini merasa dirugikan nama baiknya, ada di sini semacam fitnah dalam bentuk ucapan, kata-kata, bahkan ada satu pencemaran nama baiknya seolah-olah akibat daripada ijazah yang dia miliki ini namanya tercemar, ini persoalannya lain,” kata Binsar.
Dalam konteks ini, ia menilai Jokowi tidak perlu menunjukkan ijazahnya ke publik. “Tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi. Tidak perlu. Karena bukan itu yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika Roy Suryo cs tetap membawa isu ini ke pengadilan, persoalan legal standing akan menjadi batu sandungan serius. “Kalau mereka (Roy Suryo cs) melakukan gugatan ke pengadilan terkait dengan kepalsuan ijazah hanya berdasarkan hasil penelitian mereka tersebut, tunggu dulu, pengadilan nanti dalam hal ini setelah di dalam pembuktian akan memperhatikan hak atau legal standing daripada para pihak yang keberatan ini di mana,” jelasnya.
“Apa persoalannya? Dan sekarang yang menjadi memproduksikan mengeluarkan, menerbitkan ijazah sertifikat tersebut kan bukan Pak Jokowi tetapi UGM. Itu mereka harus gugat lagi itu UGM. Di situ persoalannya,” ungkapnya.
Saat ini, menurut Binsar, fokus utama justru berada pada laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam proses tersebut, Jokowi perlu membuktikan unsur penghinaan atau perendahan martabat yang dialaminya. “Apa saja sih pencemaran nama baik yang sudah ditudingkan kepada Pak Jokowi, baik fitnah maupun pencemaran nama baik? Ada nggak direndahkan harkat martabatnya kan begitu?” kata dia.
Binsar berharap polemik ini tidak terus berlarut-larut di ruang publik dan segera mendapatkan kepastian hukum melalui pengadilan. “Saya minta supaya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan berlarut-larut hanya di tingkat penyidikan,” tegasnya.












