Penataan Kawasan Kuningan: Langkah Menuju Kota yang Lebih Aman dan Indah
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pembongkaran tiang monorail yang mangkrak di kawasan Kuningan bukan sekadar penghapusan bangunan lama, melainkan bagian dari upaya penataan kota berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan estetika kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur Rano Karno, memastikan bahwa penataan kawasan Kuningan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Proses ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 sebesar Rp100 miliar. Setiap rupiah yang dikeluarkan akan dipertanggungjawabkan kepada publik melalui manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pembongkaran tiang monorail hanya salah satu bagian dari program penataan kawasan. Pemprov juga akan menata ulang jalan dan trotoar agar lebih aman dan nyaman bagi pengguna.
“Kawasan Kuningan merupakan pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Di kawasan ini terdapat 11 kantor kedutaan, serta terdapat jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tumpuan transportasi publik,” ujar Prastowo.
Ia menambahkan bahwa daya dukung transportasi publik, mobilitas ekonomi, serta penyelenggaraan agenda kenegaraan berpotensi terganggu jika persoalan monorail mangkrak tidak segera ditangani. Data juga menunjukkan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi akibat keberadaan tiang monorail yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.
Prastowo juga menegaskan bahwa penataan Kuningan tidak berarti mengabaikan kawasan lain. Pemprov DKI tetap fokus pada penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga Jakarta.
“Menata kawasan Kuningan bukan berarti mengabaikan kawasan dan kebutuhan lain. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap fokus pada penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga DKI,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah. Ia menyatakan bahwa pembongkaran tiang-tiang monorail yang mangkrak dilakukan secara tertib hukum dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Langkah ini penting dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat, karena cukup banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh keberadaan tiang monorail,” kata Afan.
Selain itu, lanjut Afan, pembongkaran diharapkan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah Jakarta. Seperti diketahui, kawasan Kuningan kerap dilalui para ekspatriat dari berbagai kedutaan serta tamu asing yang menginap di wilayah tersebut.
“Penataan kawasan Kuningan juga untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia agar persoalan bangunan mangkrak yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara tuntas,” ungkap Afan.
Sesuai ketentuan, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorail.
Ia menambahkan bahwa baik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorail.
Selain itu, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Biro Hukum DKI Jakarta, disebutkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail secara resmi telah berakhir sejak 21 September 2011.
Lebih lanjut, Afan mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pemprov DKI Jakarta juga menghormati hak PT Adhi Karya. Oleh karena itu, meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” imbuhnya.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen membangun secara inklusif, tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia dan dimensi sosialnya. Perluasan jangkauan layanan transportasi publik, peningkatan cakupan layanan air bersih, penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, aktivasi taman sebagai ruang publik, serta perbaikan jalan, trotoar, dan jaringan utilitas menjadi fokus pemerintah.
Selain itu, berbagai dukungan perlindungan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan juga menjadi bagian dari perhatian dalam pembangunan kota. “Terima kasih atas masukan, aspirasi, kritik, dan perhatian yang diberikan. Mari terus bergotong royong dan bersinergi demi perbaikan dan kebaikan Jakarta yang kita cintai,” tandas Afan.












