Menghadapi kesibukan sehari-hari dan aktivitas yang padat selama weekdays, banyak orang mengalami kesulitan dalam mengatur waktu untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi. Salah satu hal yang sering dianggap merepotkan adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berbeda dengan dokumen lain yang masih bisa ditoleransi meskipun terlambat diperpanjang, SIM yang sudah habis masa berlakunya harus dibuat ulang secara lengkap.
Perlu diketahui bahwa jika SIM tidak diperpanjang tepat waktu, pemiliknya harus melalui proses pendaftaran dan penerbitan ulang. Hal ini bisa menjadi kendala bagi seseorang yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Satpas atau SIM Keliling. Namun, kabar baiknya adalah kini perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke lokasi tertentu.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Dokumen-dokumen yang jelas seperti E-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto.
- Pas foto harus menggunakan latar belakang biru dengan resolusi 480×640 pixel.
-
Pemohon diminta tidak menggunakan kacamata dan hijab berwarna biru (bagi yang berhijab).
-
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani melalui website erikkes.id dan tes psikologi melalui aplikasi epPsi.
-
SIM dapat diperpanjang mulai 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon disarankan untuk mendaftar SIM baru.
-
Menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif. Jika pengajuan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening tersebut setelah dipotong biaya admin sebesar Rp 10.000 dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500.
Panduan Pemeriksaan Kesehatan
Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan, pemohon bisa mengunjungi situs erikkes.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke web e-RIKKES Jasmani.
- Daftar menggunakan email.
- Pilih menu pendaftaran dan verifikasi wajah.
- Isi formulir data diri.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Pilih tanggal kedatangan sebagai “hari ini”.
- Isi formulir kesehatan sesuai kondisi pemohon.
- Jika tes selesai dan memenuhi syarat, pemohon akan menerima email.
Panduan Tes Psikologi Online
Selain tes kesehatan, pemohon juga harus melakukan tes psikologi online untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM. Berikut panduannya:
- Kunjungi aplikasi epPsi.
- Daftar dan isi data pemohon.
- Bayar tes psikologi sebesar Rp 57.500 ke virtual account BNI.
- Untuk bank selain BNI, pemohon bisa melakukan transfer real time dengan biaya admin Rp 6.500.
- Tes psikologi dimulai.
- Jika memenuhi syarat, pemohon akan menerima pemberitahuan via email.
Cara Pengajuan Perpanjangan SIM
Setelah memenuhi semua syarat, pemohon bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna Apple).
- Daftar dan isi data-data yang dibutuhkan.
- Lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah.
- Klik “SIM” pada menu layanan Digital Korlantas POLRI.
- Pilih “Perpanjangan SIM”.
- Registrasi identitas dengan memilih golongan SIM, memasukkan nomor SIM, dan mengunggah foto e-KTP, SIM, tanda tangan, dan pas foto.
- Isi biodata lengkap.
- Lakukan RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi.
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening aktif untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
- Konfirmasi data.
- Lakukan pembayaran layanan perpanjangan SIM.
- Pantau progres perpanjangan di menu “Transaksi”.












