Pengumuman kenaikan gaji PNS 2026 setelah Perpres 79/2025 ditandatangani

Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2026: Harapan dan Realita

Kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 menjadi berita yang sangat dinantikan oleh para aparatur sipil negara (ASN). Hal ini terkait dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat, khususnya PNS, mulai berharap akan ada kenaikan gaji pada tahun depan.

Dalam Perpres 79/2025, salah satu dari delapan poin utama menyebutkan rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Di dalamnya disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji bagi para aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, TNI, dan Polri. Berikut adalah delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025:

  • Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  • Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  • Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  • Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
  • Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
  • Enam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
  • Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Delapan, mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.

Meskipun Perpres sudah diteken, belum ada informasi resmi yang pasti apakah kenaikan gaji PNS pada 2026 benar-benar akan terjadi. BKN, Menpan RB, maupun Menkeu Purbaya belum memastikan hal tersebut. Namun, para pihak tidak memungkiri bahwa rencana tersebut ada. BKN mengonfirmasi bahwa tahapan administratif penting tentang kenaikan gaji PNS telah selesai. “Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut kebijakan tersebut,” ujar perwakilan BKN.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) juga memberikan keterangan terkait implementasi kebijakan ini. Meskipun menyambut baik, MenPAN RB menyoroti pentingnya koordinasi lanjutan pasca-terbitnya Perpres. “Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan pak Menteri keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar MenPAN RB.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS 2026 sesuai Perpres 79/2025 selalu terbuka. “Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

  • Gaji PNS Golongan I
  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • Gaji PNS Golongan II
  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • Gaji PNS Golongan III
  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Gaji PNS Golongan IV
  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *