Menteri PPPA Soroti Kewajiban Orang Tua Penuhi Hak Anak



JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Arifatul Choiri Fauzi, menekankan pentingnya memenuhi hak-hak anak kepada para orang tua. Pesan ini disampaikan setelah menghadiri kegiatan Jalan Sehat Rukun Sama Teman di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).

“Kita harus mengingatkan para orangtua bahwa ayo kita penuhi hak-hak anak. Sehingga, anak punya ketenangan secara psikologis, sehingga tidak berdampak ke hal-hal yang negatif. Ini penting sekali untuk kita ingatkan,” ujar Arifatul.

Menurutnya, anak terlantar adalah mereka yang tidak terpenuhi haknya, bukan hanya anak yang tidak memiliki tempat tinggal. Oleh karena itu, hak anak menjadi salah satu isu krusial dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam menyemarakkan Hari Anak Sedunia dan Hari Guru Nasional, Kementerian PPPA menggelar kegiatan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai salah satu upaya meningkatkan pemenuhan hak anak.

“Jadi, anak terlantar itu bukan hanya anak yang ada di jalanan, tetapi anak yang tidak mendapatkan kasih sayang, yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk dipenuhi,” ujar Arifatul.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti kasus perundungan atau bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Untuk menanggulangi dan mencegah kasus perundungan, keluarga memiliki peran penting dalam memiliki budi pekerti dan kecerdasan emosional.

“Untuk menanggulangi ini, ini enggak bisa sendiri. Ya, jadi keluarga punya peran yang sangat penting bagaimana membangun karakter anak supaya bukan cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional dan berbudi pekerti,” ujar Arifatul.

12 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi oleh Orang Tua

Anak memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh orang tuanya. Hal tersebut termaktub dalam UU Perlindungan Anak. Berikut 12 hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua:

  • Hak akan hidup yang layak

    Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Orangtua dan pemerintah harus memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.

  • Hak akan identitas

    Setiap anak berhak memiliki identitas. Kelahirannya berhak untuk dicatat secara resmi, dan mereka memiliki kewarganegaraan.

  • Hak akan ibadah

    Setiap anak berhak untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.

  • Hak untuk diasuh oleh orangtuanya

    Setiap anak berhak untuk mengetahui, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya. Pengecualiannya adalah ketika pengasuhan oleh orang tua justru merugikan sang anak, seperti menjadi terlantar atau mendapat perlakuan tidak baik.

  • Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan

    Setiap anak berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.

  • Hak anak untuk bertumbuh dan berkembang

    Setiap anak berhak bertumbuh dan berkembang secara optimal. Mereka berhak akan air bersih, makanan bergizi, serta lingkungan tinggal yang bersih dan aman.

  • Hak akan pendidikan

    Setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan pribadi dan tingkat kecerdasannya. Mereka juga berhak dilindungi dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

  • Hak untuk bersuara dan didengar

    Setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.

  • Hak anak untuk bermain dan berteman

    Setiap anak berhak untuk berteman dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Anak juga berhak untuk bergabung dan membentuk kelompok, selama tidak merugikan orang lain.

  • Hak anak untuk memiliki privasi

    Setiap anak berhak untuk memiliki privasi, dan perlu dilindungi ketika mengalami pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, dan nama baik mereka.

  • Hak untuk memakai bahasa ibu

    Setiap anak berhak untuk menggunakan, dan belajar, bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya, terlepas dari apakah hal-hal tersebut dipraktikkan oleh masyarakat mayoritas.

  • Hak untuk dilindungi dari tindak kriminal

    Setiap anak berhak untuk dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, seperti prostitusi dan pornografi anak. Mereka juga berhak untuk dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau dieksploitasi dalam bentuk apapun.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *