Peran Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, baru-baru ini mengunggah tulisan di akun X-nya berjudul “Komitmen Perjuangan Dokter Tifa: Kebaikan Bagi Bangsa”. Tulisan ini dipublikasikan enam hari setelah ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam tulisan tersebut, dr Tifa menyampaikan komitmennya untuk menghadirkan kebaikan bagi bangsa. Ia menegaskan bahwa motivasi yang mendorongnya adalah pengabdian, integritas, dan keberanian ilmiah.
Pemeriksaan terhadap dr Tifa dilakukan bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam, dengan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada ketiga tersangka mencapai ratusan. Dr Tifa menerima 86 pertanyaan, sementara Roy Suryo dan Rismon Sianipar masing-masing mendapat 157 dan 134 pertanyaan.
Dalam tulisan tersebut, dr Tifa juga menyentuh topik kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa jika negara, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, melakukan langkah-langkah menuju pembenahan dan perbaikan, maka dirinya akan berdiri bersama arus kebaikan itu. Ia menekankan bahwa sebagai akademisi, ia tidak boleh hanya menonton dari jauh, tetapi harus hadir dengan keberanian dan integritas.
“Keilmuan adalah amanah, dan menggunakan ilmu untuk memperkuat bangsa adalah bagian dari ibadah,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa motivasinya bukanlah kekuasaan atau kepentingan politik, melainkan murni pengabdian. Dr Tifa berjanji akan melanjutkan langkah ini dengan keteguhan hati, keyakinan moral, dan keberanian ilmiah. “Selebihnya, saya berserah diri sepenuhnya kepada Allah,” imbuhnya.
Pengajuan Saksi Meringankan
Di samping itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa telah mengajukan saksi meringankan. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat ahli dan dua orang saksi. Keempat ahli tersebut terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Mereka berasal dari berbagai universitas seperti UPI Bandung, UI, Universitas Trisaksi, dan Unair.
Sementara itu, dua saksi meringankan yang diajukan adalah Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah. Jadwal pemeriksaan masih menunggu surat panggilan dari penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan karena telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. “Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman. Ia menambahkan bahwa proses penegakkan hukum ini harus adil dan berimbang.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari:
* Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Muhammad Rizal Fadillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Klaster kedua mencakup:
* Roy Suryo
Rismon Sianipar
Tifauzia Tyassuma
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.












