dailybandung.com – Cara bayar pajak mobil beda Provinsi tanpa harus ke biro jasa. Hal itu bisa dilakukan sendiri asal tahu tahapannya sebelum mendatangi kantor Samsat. Melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah menjadi kewajiban setiap warga. Dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di kota yang tertera di STNK saja. Namun, kini masyarakat sudah dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak lima tahunan di kota mana saja.
Masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Sebelum membayar pajak STNK, warga perlu mengetahui perkiraan biaya pajak karena biaya yang dikenakan berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan bermotor.
Perhitungan biaya pajak meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang dikenakan biaya sebesar 10% dari harga kendaraan baru atau dua pertiga PKB untuk kendaraan bekas. Selain itu, ada juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan yang akan terus menurun setiap tahunnya akibat penyusutan harga jual kendaraan.
Selain itu, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang memiliki aturan tersendiri. Warga juga perlu membayar biaya administrasi yang akan dikenakan biaya ganti pelat nomor setiap lima tahun sekali atau saat balik nama pada STNK dan BPKB.
Terakhir, warga juga perlu memperhatikan denda pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan jika STNK terlambat diperpanjang atau sudah lewat masa berlakunya. Denda yang dikenakan akan tergantung pada keterlambatan dan terdiri dari denda PKB serta denda SWDKLLJ. Jadi, pastikan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu untuk menghindari denda yang besar.












