Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Gaji Ke-13
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pencairan gaji ke-13 bagi berbagai kalangan pegawai pemerintah. Aturan ini memberikan kepastian bagi para penerima, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Gaji ke-13 akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2026, sesuai dengan Pasal 2 PP tersebut. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa tidak ada potongan iuran atau tunjangan lainnya pada saat pencairan gaji ke-13. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh komponen penghasilan yang diterima oleh penerima tetap utuh dan tidak terpotong.
Komponen Gaji Ke-13
Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, pemerintah juga memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen pembayaran. Namun, tidak semua jenis tunjangan tambahan dihitung dalam besaran THR dan gaji ke-13.
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pendanaan Gaji Ke-13
Pendanaan kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Pemerintah menetapkan skema berbeda dalam pemberian gaji ke-13 tahun 2026. Jika aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal. Artinya, tidak semua penerima memperoleh jumlah yang sama.
Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji ke-13 diberikan penuh sesuai komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan dalam lampiran aturan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pimpinan dan Pegawai Non-ASN
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta. Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp 24,8 juta, eselon II Rp 19,5 juta, eselon III Rp 13,8 juta, dan eselon IV Rp 10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya juga diatur bervariasi. Lulusan SD hingga SMP dapat menerima sekitar Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta. Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 berada di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sementara lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, bergantung pada masa kerja.
Tujuan Gaji Ke-13
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Apa Itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara. Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Komponen gaji 13 untuk instansi pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja 100 persen. Sedangkan komponen gaji 13 untuk pemerintah daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (tukin/tamsil) disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












