Penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) Lamongan 2026
Pemerintah desa di Kabupaten Lamongan kini menghadapi tantangan baru dalam penyusunan anggaran tahun 2026. Setelah dana desa (DD) yang diterima desa-desa mengalami penurunan, kini giliran alokasi dana desa (ADD) yang ikut dipangkas hingga Rp 7,3 miliar. Jika sebelumnya total ADD untuk seluruh desa di Kabupaten Lamongan mencapai Rp 164 miliar, pada tahun ini jumlahnya turun menjadi Rp 157 miliar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa semakin strategis dalam pengelolaan anggaran. Terutama untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan desa dan berbagai lembaga kemasyarakatan yang selama ini bergantung pada ADD.
Alasan Penurunan ADD
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, penurunan ADD tidak lepas dari menurunnya kemampuan fiskal daerah. Penurunan itu dipicu oleh turunnya nilai transfer pusat ke daerah (TKD) yang diterima Pemerintah Kabupaten Lamongan. “ADD memang mengalami penurunan. Penyebabnya karena kemampuan fiskal daerah juga turun akibat transfer pusat ke daerah berkurang,” kata Joko.
Aturan tersebut sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) nomor 7 Tahun 2026. Meski demikian, Joko memastikan penurunan ADD tidak berdampak pada penghasilan tetap (Siltap) kepala desa maupun perangkat desa. Besaran Siltap pada tahun 2026 dipastikan masih sama seperti tahun sebelumnya.
Penghasilan Tetap Kepala Desa
Besaran Siltap pada tahun 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kepala desa tetap menerima Rp 3 juta per bulan, sekretaris desa sebesar Rp 2.250.000 per bulan, sedangkan perangkat desa menerima Rp 2.040.000 per bulan. “Untuk Siltap tidak berubah. Kepala desa tetap Rp 3 juta, sekretaris desa Rp 2.250.000, dan perangkat desa Rp 2.040.000 setiap bulan,” ujarnya.
Tidak hanya mempertahankan besaran Siltap, Pemkab Lamongan juga menambah fungsi perlindungan bagi kepala desa dan perangkat desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Fungsi Jaminan Baru
Pada tahun ini, terdapat tambahan satu fungsi jaminan baru, yakni jaminan pensiun atau fungsi empat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Joko menjelaskan, iuran jaminan tersebut sudah mulai dibayarkan sejak Desember 2025 dan berlanjut pada tahun 2026. “Sudah kami bayar sejak Desember tahun lalu dan berlanjut di 2026,” terangnya.
Namun, karena total ADD menurun, penyesuaian anggaran akhirnya dilakukan pada pos-pos operasional desa.
Pengurangan pada Kegiatan Operasional
Sejumlah kegiatan yang selama ini dibiayai dari ADD terpaksa mengalami pengurangan. Di antaranya operasional pemerintah desa, kegiatan PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), karang taruna, hingga biaya musyawarah desa. “Yang dikurangi adalah operasional. Mulai operasional pemerintah desa, PKK, LPM, karang taruna sampai musyawarah desa di desa,” ujar Joko.
Menurutnya, kondisi pengetatan anggaran tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Lamongan. Hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia juga mengalami hal serupa karena adanya penurunan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah desa diminta tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat meski dengan anggaran yang lebih terbatas.
Fokus Utama Penggunaan ADD
Joko menuturkan, fokus utama penggunaan ADD memang tetap diarahkan untuk membiayai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 Tahun 2025 tentang pedoman pengelolaan ADD. Dalam aturan tersebut, sebesar 85 persen ADD digunakan untuk membayar Siltap kepala desa dan perangkat desa. Sementara sisanya, yakni 15 persen, digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional desa.
Anggaran operasional itu meliputi iuran jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan pensiun, pembentukan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kebutuhan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Tunjang Aktivitas Lembaga Desa
Selain itu, dana operasional juga digunakan untuk menunjang aktivitas lembaga desa seperti PKK, LPM, karang taruna, serta kegiatan musyawarah desa. Meski porsi operasional hanya 15 persen, pemerintah desa berharap alokasi tersebut tetap cukup untuk menjaga roda pemerintahan desa agar tidak terganggu.
Sementara untuk mekanisme pencairan, Joko menyebut gaji atau Siltap kepala desa dan perangkat desa tetap dicairkan setiap bulan. Sedangkan untuk bantuan keuangan lain seperti BHPD dan RD dilakukan setiap triwulan.












