Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung dan Ajudannya oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) tengah malam, setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi yang melibatkan modus operandi yang cukup rapi dan menekan para bawahan. Praktik ini dimulai sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan. Dokumen bodong ini kemudian digunakan sebagai senjata untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya.
Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan uang yang mencapai total sekitar Rp 5 miliar ini dilakukan baik secara langsung maupun ditagih melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lainnya bernama Sugeng.
Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Lebih miris lagi, Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran itu, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait. Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang.
Dugaan Penggunaan Uang Panas oleh Bupati
Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Di luar pemerasan, Gatut juga disinyalir kuat cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sang bupati diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk menitipkan vendor untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa cleaning service dan security.
Operasi Senyap dan Penahanan Tersangka
Terbongkarnya skandal korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK. Puncaknya pada Jumat (10/4/2026), tim mendeteksi adanya pergerakan penyerahan uang tunai dari seorang staf pejabat Kabupaten Tulungagung kepada ajudan bupati. Uang yang disita senilai Rp 335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD.
Dalam operasi senyap itu, KPK awalnya mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung, 13 orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka yang dibawa antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Sosial, hingga adik kandung bupati. Dari tangan para pihak, KPK menyita tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Konflik Bupati dan Wakil Bupati
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo rupanya pernah dikritik oleh wakilnya sendiri. Yaitu oleh Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Ahmad sempat mengkritik kepemimpinan Gatut Sunu pada akhir tahun 2025 lalu. Di antaranya bahkan Ahmad menyebut terkait dugaan nepotisme yang diduga dilakukan Gatut Sunu di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ini menunjukkan kesan bahwa saat itu hubungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tidak harmonis.
Reaksi Wakil Bupati
Setelah OTT KPK ini, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang tak ikut diamankan KPK di sela-sela kegiatannya sempat ditemui wartawan dan dimitai tanggapan. Namun Ahmad tampak memilih tidak mau berkomentar apapaun terkait OTT KPK yang menyeret Bupati Gatut Sunu tersebut. Dia terlihat memasang gestur mengangkat kedua tangannya sambil tersenyum ke arah kamera usai mendengar pertanyaan soal OTT KPK Gatut Sunu. Kemudian sambil tersenyum dia berjalan pergi menjauh sambil menepuk bahu si perekam video.
Tanggapan Bupati
Menanggapi serangan, Bupati Gatut Sunu Wibowo, mengaku menghormati semua pendapat Ahmad Baharudin. “Tidak apa-apa, kami menghargai saja. Kami sabar, tidak apa-apa,” ucapnya. Menurutnya, selama ini komunikasi dengan wakil bupati tetap berjalan. Gatut Sunu menghormati pendapat wakil bupati yang mengaku membawa usulan masyarakat. Namun terkait tudingan nepotisme, menurutnya tudingan itu hanya asumsi semata.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












