Penyerahan Uang dan Lahan ke Kas Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui perannya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang setotal Rp 11,42 triliun ke kas negara. Uang belasan triliunan tersebut merupakan hasil dari penindakan sanksi denda administratif terhadap sejumlah perusahaan perkebunan dan perhutanan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua-1 Dewan Pengarah Satgas PKH menyerahkan langsung uang hasil kerja periode Januari-April 2026 tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026). “Sebagai wujud transparansi kinerja ini kepada publik, kami menyerahkan uang setotal Rp 11.420.140.815.858 ke kas negara,” ujar Burhanuddin dihadapan Presiden Prabowo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Rincian Penyerahan Uang
Burhanuddin menerangkan, jumlah total uang yang diserahkan tersebut terdiri dari lima klaster. Pertama sebesar Rp 7,23 triliun yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan Satgas PKH terhadap beberapa perusahaan perkebunan dan perhutanan. Kedua, senilai Rp 1,96 triliun yang merupakan hasil dari penerimaan bukan pajak (PNBP) atas penyelamatan keuangan negara dari pengusutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang Januari sampai Maret 2026.
Ketiga, senilai Rp 967,77 miliar yang berasal dari denda penerimaan pajak. Keempat senilai Rp 180,57 miliar yang berasal dari pendapatan melalui penyetoran pajak Agrinas Palma. Dan kelima sebesar Rp 1,45 triliun yang berasal dari penindakan denda lingkungan hidup yang menjadi PNBP.
Penyerahan Lahan Kembali ke Negara
Bukan cuma uang, Jaksa Agung Burhanuddin melalui perannya dalam Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas lebih dari 254 ribu hektare (Ha) yang berhasil dikuasai kembali oleh negara. “Kami dari Satgas PKH hari ini juga menyerahkan hasil dari penguasaan lahan kawasan hutan kembali (ke negara), baik dari sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan,” ujar Burhanuddin. Di antaranya lahan seluas 254,78 ribu Ha yang terdiri dari lahan hutan produksi seluas 149,19 Ha yang berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dan laha Taman Hutan Raya Laikombing di Subussalam, Aceh seluas 510 Ha.
Lalu lahan hutan konservasi kelompok hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat (Jabar) seluas 105 ribu Ha. Selanjutnya, kata Burhanuddin, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 30,5 ribu Ha kepada Agrinas Palma Nusantara. Burhanuddin menerangkan, terkait dengan penyerahan lahan dari penguasaan kembali tersebut, total yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH dan diserahkan ke negara setotal 5,88 juta Ha sepanjang Februari 2025 sampai April 2026 berjalan.
Total Setoran ke Kas Negara
Setorkan Rp 371,1 triliun. Satgas PKH merupakan satuan tugas khusus bikinan Presiden Prabowo sejak Februari 2025. Satgas tersebut merupakan tim gabungan yang menempatkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah. Sementara Jampidsus Febri Adriansyah merupakan Ketua Pelaksana Harian. Satgas PKH juga menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, serta kementerian-kementerian lain dalam melakukan penelusuran dan penyelidikan penguasaan ilegal lahan-lahan hutan milik negara yang dijadikan perkebunan dan pertambangan oleh sejumlah perusahaan maupun pribadi.
Burhanuddin melanjutkan, sejak terbentuk tahun lalu, hingga kini Satgas PKH melalui penindakan denda administrasi yang dilakukan berhasil menyetorkan ke kas negara setotal Rp 371,1 triliun. Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaiannya mengaku bangga dengan hasil kerja Satgas PKH bentukannya itu. Kata Presiden, hasil kerja Satgas PKH yang berhasil menyetorkan uang dari denda sanksi administratif itu sekitar 10 persen dari nilai Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang besarnya mencapai Rp 3.700 triliun.
“Atas nama pemerintah, atas nama negara, dan bangsa, dan seluruh rakyat Indonesia, dan saya pribadi, saya mengucapkan terimakasih kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH. Saya memberikan penghargaan yang sangat tinggi terhadap saudara-saudara yang berhasil menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden Prabowo. Namun begitu, kata dia, Satgas PKH akan terus bekerja melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan ilegal, maupun para penguasa ilegal atas lahan-lahan hutan milik negara.












