Mahkamah Konstitusi Menegaskan Kewenangan BPK dalam Audit Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Hal ini tercantum dalam pertimbangan MK dalam putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026. Keputusan ini menjadi jawaban atas berbagai isu hukum terkait peran lembaga audit dalam proses peradilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia menilai bahwa seharusnya hanya satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal ini. “Emang betul demikian dari sejak dibentuknya lembaga BPK ya mustinya hanya BPK saja, jangan ada lembaga lain supaya tidak salah periksa dan bisa berbeda pemeriksaan, apalagi berkaitan dengan APH yang berkaitan dengan audit kerugian negara,” ujarnya kepada media, Sabtu (4/4).
Ia juga mengapresiasi MK yang telah mempertegas hal tersebut. “Sangat apresiasi buat MK yang telah memberikan keputusan yang sangat tepat bagi lembaga yang berwenang untuk audit kerugian negara,” tambah Sahroni.
Gugatan yang Diajukan oleh Dua Mahasiswa
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh dua orang mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Dalam gugatannya, mereka mengajukan pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal ini membahas delik kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pasal-pasal ini termuat dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam permohonannya, kedua mahasiswa menilai bahwa tindak pidana korupsi tidak dapat dipandang sebagai kejahatan konvensional semata, melainkan termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik, luas, dan jangka panjang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalil Pemohon Terkait Ketidakjelasan Parameter Normatif
Salah satu dalil pemohon adalah adanya ketidakjelasan terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara, bagaimana standar penilaiannya, serta sejauh mana hasil audit mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP. Kondisi ini dinilai membuat unsur delik berada dalam ruang tafsir yang tidak terukur dan sulit diprediksi.
Selain itu, para pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 belum secara tegas menyebutkan lembaga audit yang dimaksud, tidak mengatur posisi hasil audit dalam struktur pembuktian pidana, serta tidak membatasi relevansi subjek terhadap unsur “merugikan keuangan negara”, sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Atas dasar itu, pemohon menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Terhadap dalil itu, MK memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ dalam Pasal 603 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Definisi kerugian negara sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian negara dapat terjadi apabila terdapat uang atau aset negara yang berkurang, hilang, rusak, atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah, yakni secara melawan hukum.
MK menyinggung putusan nomor 25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017. Dalam putusan itu, konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.
“Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang,” kata MK.
Lembaga yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara
MK mengatakan, mengacu Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan,” demikian pertimbangan MK.
Hal tersebut sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Lebih lanjut, MK menegaskan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. “Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara,” kata MK.
Putusan MK yang Menolak Gugatan
Atas dasar uraian itulah, dalil pemohon soal ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian, dinilai oleh hakim tidak beralasan menurut hukum.
Secara garis besar, pemohon dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan frasa “Merugikan Keuangan Negara” Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.”
Atas gugatan tersebut, hakim MK menyatakan menolaknya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan yang dibacakan oleh sembilan hakim MK.













