Mantan Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mahfud MD Kritik KPK: Sesuai UU, Tapi Mengapa?

Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: Kritik dari Mahfud MD dan Perdebatan Hukum

Status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Tidak hanya menjadi perhatian publik, keputusan ini juga mendapat tanggapan dari tokoh hukum seperti Mahfud MD. Ia menyampaikan kritik terhadap KPK terkait alasan di balik pengalihan penahanan tersebut.

Mahfud MD mengatakan bahwa meskipun keputusan KPK dinilai sesuai dengan undang-undang, hal itu tidak cukup untuk menjawab pertanyaan publik. Menurutnya, yang lebih penting adalah transparansi dalam menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Hal ini menjadi isu yang sering muncul dalam diskusi hukum, terlepas dari kesesuaian dengan aturan yang ada.

Persoalan Bukan Hanya Kesesuaian Hukum

Dalam cuitannya di akun X pribadinya, Mahfud MD menegaskan bahwa keputusan KPK mengenai tahanan rumah Yaqut memang benar-benar sesuai dengan undang-undang. Namun, ia menilai bahwa opsi penahanan di rutan juga memiliki dasar hukum yang sama kuat. Ini menunjukkan bahwa ada ruang interpretasi dalam penerapan aturan hukum terkait penahanan.

“Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU. Jika tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan apa. Ini hukum loh,” tulis Mahfud MD.

Ia menekankan bahwa baik penahanan di rumah maupun di rutan sama-sama memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, publik perlu mengetahui pertimbangan yang melatarbelakanginya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 dan 2024. Status penahanannya sempat berubah menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Informasi ini justru diketahui publik bukan dari KPK, melainkan dari pengakuan istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, saat mengunjungi suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

Noel sendiri adalah tersangka dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Strategi Proses Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia membantah anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan momentum Lebaran 2026.

Menurut Asep, langkah itu murni didasarkan pada kebutuhan strategi dalam proses hukum, bukan karena faktor hari raya. “Apakah ini akan di-acc pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa fokus utama KPK adalah menentukan langkah yang paling tepat di setiap tahapan penyidikan. Karena itu, keputusan pengalihan penahanan dipandang sebagai bagian dari taktik penanganan kasus.

Selain itu, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengacu pada ketentuan dalam KUHAP. Keputusan itu juga telah melalui pembahasan bersama pimpinan KPK, termasuk dirinya. Hasil rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Asep menyebut mekanisme pengambilan keputusan akan dibuka di hadapan Dewas seiring adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *