Respon Roy Suryo atas Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi: Itu Berbahaya, Saya Kasihan

Perbedaan Sikap Antara Rismon Sianipar dan Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

Pernyataan yang disampaikan oleh Roy Suryo mengenai langkah Rismon Sianipar yang meminta maaf kepada Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan Rismon dinilai sebagai tindakan penting dalam konteks kasus tudingan ijazah palsu.

Roy Suryo menyatakan bahwa ia merasa prihatin terhadap keputusan sahabatnya tersebut. Menurutnya, perbedaan sikap antara Rismon dengan kubu awalnya, termasuk dirinya sendiri dan Tifauzia Tyassuma, menjadi hal yang menarik perhatian. Rismon memilih untuk mengakui kesalahan penelitiannya dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, sekaligus mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Sebelumnya, Rismon bersama kubu lainnya sempat membuat buku yang berjudul “Jokowi’s White Paper” terkait penelitian ijazah palsu eks presiden tersebut. Namun, kini Rismon memilih jalan yang berbeda dari Roy Suryo dan dr Tifa karena mengaku penelitiannya terdahulu mengandung kekeliruan dan kini menyebut ijazah Jokowi asli.

Setelah mengunjungi rumah Jokowi di Solo, Rismon menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi serta mengajukan Restorative Justice (RJ). Tindakan ini dianggap sangat fatal oleh Roy Suryo, meskipun ia masih menganggap Rismon sebagai sahabatnya.

“Aduh aku kasihan terus terang sebagai sahabat saya. Saya enggak mengatakan bekas sahabat ya, sahabat saya, saya kasihan kepada Rismon yang harus melakukan rotasi sefatal itu,” ujar Roy Suryo, Senin (23/3/2026), dikutip dari Nusantara TV.

Menurut Roy, tindakan Rismon itu sangat fatal karena sampai menyatakan permohonan maaf kepada Jokowi. Padahal, tersangka lain kasus ijazah, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tetap bisa mendapatkan RJ tanpa harus minta maaf.

“Ini fatal beneran dia. Kenapa? Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja bisa kalau cuman mau mendapatkan RJ, tanpa minta maaf. Dia dia kan ngakunya enggak minta maaf,” jelas Roy.

“Dia tetap bilang ijazahnya palsu, enggak ada hubungannya dengan ijazah (RJ Eggi dan Damai),” ucapnya.

Roy juga mengatakan bahwa tanpa minta maaf ke Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini masih bisa berbangga diri. “Masih punya pride, masih bisa mendongakkan sedikit kepala, artinya dia masih bisa teriak lah dan masih bisa menyampaikan pikiran-pikirannya, tidak malu benar gitu loh, tidak jatuh-jatuh benar namanya. Rismon tuh kenapa harus sampai minta maaf aja semaaf-maafnya, sejatuh-jatuhnya,” paparnya.

Rismon Akui Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Keliru

Setelah mengunjungi rumah Jokowi di Solo, Rismon menyatakan bahwa penelitiannya keliru dan sebagai peneliti yang independen serta bertanggung jawab, dia harus mengakui kesalahan tersebut.

“Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengoreksinya,” ungkapnya setelah bertemu Jokowi di Solo, Kamis (12/3/2026), dikutip dari YouTube iNews.

Rismon juga menegaskan lagi tindakannya ini tidak dipengaruhi oleh siapapun. “Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegas Rismon.

Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini. Adapun, saat ini berkas RJ yang diajukan Rismon itu sudah dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh kubu Jokowi untuk diproses.

Proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui RJ. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menjelaskan penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut dan kini berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan Restoratif.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog, mediasi, serta upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan. Mekanisme ini bertujuan mencapai keadilan yang seimbang dengan mengutamakan perdamaian serta pemulihan keadaan, bukan semata-mata hukuman.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *