Gus Yaqut Ditahan Lagi Usai Dikritik KPK

KPK Mencabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

KPK kembali menjebloskan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan Gus Yaqut, ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil setelah status penahanannya sebelumnya diubah menjadi tahanan rumah. Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga, namun menuai banyak kritik dari publik.

Gus Yaqut kini kembali menjalani penahanan di rutan setelah sempat menjalani masa tahanan rumah selama beberapa hari. Pengalihan status penahanan ini terjadi pada Senin (23/3/2026) malam, sesuai pengumuman Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa proses pengalihan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Medis Sebelum Dipindahkan ke Rutan

Sebelum dipindahkan ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dieksekusi ke tempat penahanan. Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan kesehatan masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Pemindahan status penahanan ini disebut sebagai langkah yang dilakukan atas permohonan keluarga, bukan karena alasan kedaruratan medis. Meskipun begitu, KPK tetap menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti dan pengamanan tetap diberlakukan.

Kritik terhadap Keputusan KPK

Keputusan KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai mengistimewakan tersangka, yang dapat merusak citra KPK serta mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa pengistimewaan terhadap seorang tersangka seperti ini tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK. Ia menyoroti bahwa tidak ada alasan krusial seperti kebutuhan perawatan medis yang mendasari keputusan tersebut. Hal ini dinilai melanggar prinsip equality before the law.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga menyampaikan pandangan serupa. Meskipun secara regulasi diperbolehkan, ia khawatir kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.

Permohonan Keluarga dan Alasan Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan ini telah ditelaah oleh tim penyidik dan dikabulkan berdasarkan pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meskipun status penahanan dialihkan, KPK tetap memastikan pengawasan ketat terhadap Gus Yaqut. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi yang menjerat Gus Yaqut bermula dari kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan undang-undang, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dari total kuota, sementara sisanya untuk haji reguler.

Namun, Gus Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisi kuota tersebut. Lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak transparan, ia membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX yang bisa langsung berangkat tanpa antrian.

Dalam proses ini, Gus Yaqut menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan fee dari travel agen. Besaran fee mencapai USD5.000 pada tahun 2023 dan USD2.000–USD2.500 pada tahun 2024. Uang miliaran rupiah ini diduga mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut dan pejabat lain.

Penyitaan Aset dan Tuntutan Hukum

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah menyita berbagai aset milik tersangka. Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Turut disita empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *