Status Penahanan Gus Yaqut Memicu Kontroversi
Pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, menjadi sorotan publik setelah menimbulkan berbagai polemik. Perubahan status penahanan ini dianggap tidak transparan oleh sejumlah pihak, termasuk para peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).
Gus Yaqut, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Januari 2026. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan ibadah haji, yang sangat sensitif bagi umat Muslim di Indonesia. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026. Namun, hanya dalam waktu sekitar satu minggu, status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah. Perubahan ini terjadi setelah keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan ke KPK dan dikabulkan.
Perubahan status ini memungkinkan Gus Yaqut untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarganya di kediamannya. Namun, perubahan tersebut langsung memicu kontroversi dan kritik terhadap transparansi KPK dalam proses penanganan kasus ini.
Kemudian, KPK kembali mengubah status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin, 23 Maret 2026. Barulah pada Selasa, 24 Maret 2026, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Transparansi KPK Dikritisi
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengkritik langkah KPK dalam mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ia menilai bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
“Pertama, transparansinya tidak ada. Padahal, menurut Undang-Undang KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 juncto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, salah satu prinsip kerja KPK adalah transparan,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas Petang, KompasTV, Selasa (24/3/2026).
Menurut Zaenur, pengalihan status penahanan Gus Yaqut terungkap justru dari pihak luar, yaitu istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa. Jika istri Noel tidak membocorkan informasi tersebut, publik tidak akan mengetahui perubahan status penahanan eks Menag itu.
“Publik tidak akan tahu kalau istri mantan Wamenaker itu tidak berbicara kepada publik. Ini kan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang KPK,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan alasan KPK mengubah jenis penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Jika alasan perubahan tersebut karena kesehatan, maka seharusnya KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik.
“Kalau alasannya kesehatan, yang seharusnya dilakukan KPK adalah pembantaran ke fasilitas kesehatan, (seperti) rumah sakit, klinik kesehatan, dan nanti kembali ke rumah tahanan negara bukan diubah menjadi penahanan rumah,” tuturnya.
Informasi dari Pihak Luar
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan negara atau rutan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Gus Yaqut telah keluar Rutan pada Kamis (19/3/2026) malam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Gus Yaqut berstatus tahanan rumah sejak Kamis lalu, sehingga eks Menteri Agama RI itu tidak terlihat di Rutan KPK saat momen Lebaran 2026. Ia menjelaskan bahwa Gus Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (21/3).
Pada 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan. Dan pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan.













