Siap-siap! Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Pekan Depan

Kebijakan Baru Platform Digital X untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Platform digital X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun mulai 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyatakan bahwa X telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi PP TUNAS sebagaimana disampaikan melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. Menurutnya, mulai tanggal 27 Maret 2026, X akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk konkret kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional sekaligus upaya meningkatkan pelindungan anak di ruang digital,” ujar Alexander dalam keterangan resmi. Ia juga mengapresiasi tindakan X sebagai bentuk komitmen kepatuhan serta perlindungan terhadap anak di ruang digital.

X telah memperbarui kebijakan tersebut melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang dapat diakses melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

Komdigi akan melakukan pemantauan berkala terhadap implementasi kebijakan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS. Selain itu, pihaknya menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret, seperti yang dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” kata Alexander. Komdigi masih menunggu respons dari platform lain untuk menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Regulasi Turunan dan Implementasi Kebijakan

Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. “Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,” ujar Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).

Penonaktifan akan dilakukan secara bertahap pada beberapa platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Proses ini akan berlangsung hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.

Meutya menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan internet.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya. Meskipun implementasi kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua, langkah ini dinilai perlu dilakukan di tengah kondisi darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkap Meutya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *