PKN Papua Minta Bupati Yahukimo Segera Usulkan Wakil Ketua II DPRD

Desakan Pelantikan Wakil Ketua II DPRD Yahukimo oleh PKN Papua Pegunungan

Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Papua Pegunungan kembali mengeluarkan desakan terkait pelantikan Enos Siep, SE, sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo. Desakan ini muncul karena proses pelantikan yang diusulkan dari partai tersebut belum juga terealisasi meskipun seluruh persyaratan administratif telah selesai.

Persyaratan Administrasi Lengkap

Seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pelantikan Enos Siep telah lengkap dan sah. Hal ini mencakup rekomendasi dari Sekretariat DPRD, keputusan dari Pimpinan Nasional (Pimnas), hingga surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pimnas PKN. Surat Keputusan (SK) Pimnas PKN dengan Nomor: SK.035/PIMNAS-PKN/VII/2025 tentang Penetapan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Yahukimo telah menetapkan Enos Siep sebagai Wakil Ketua II DPRD yang sah untuk dilantik.

Di sisi lain, Sekretariat DPRD juga telah menerbitkan rekomendasi resmi melalui SK Nomor: SK.170/56/DPRK/VIII/2025 sebagai dasar pengusulan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya ke pemerintah provinsi. Selain itu, Instruksi Gubernur Papua Pegunungan dengan Nomor: 100.24/110/Gub tentang Pengusulan unsur Pimpinan Wakil Ketua II DPRK Kabupaten Yahukimo juga sudah diterbitkan.

Hak Politik PKN

Sebagai peraih suara terbanyak ketiga di Kabupaten Yahukimo, PKN menegaskan bahwa kursi Wakil Ketua II DPRD adalah hak partai yang harus dihormati tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ketua Pimda PKN Papua Pegunungan, Yemis B. Kogoya, S.IP, menyatakan bahwa pengusulan unsur pimpinan DPRD Yahukimo sejak awal dilakukan secara bersamaan, yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Namun dalam implementasinya, hanya dua pimpinan yang telah dilantik.

“Ketua DPRD dan Wakil Ketua I sudah dilantik. Tetapi untuk Wakil Ketua II sampai hari ini belum diproses ke provinsi untuk penerbitan SK. Ini yang kami sesalkan,” kata Yemis.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses internal partai telah dilakukan secara berjenjang dan sesuai mekanisme. “Tidak ada persoalan di internal partai. Semua sudah clear. Keputusan final sudah dikeluarkan oleh pimpinan nasional, sehingga Pimpinan Cabang (Pimcab) dan Pimpinan Daerah (Pimda) wajib mengamankan keputusan Pimpinan Nasional (Pimnas),” ujarnya.

Tindakan dari Pimpinan Nasional

Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN bahkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua terkait lambannya proses pelantikan. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo. Yemis menilai bahwa proses ini sudah berlarut-larut dan tidak memiliki alasan administratif yang cukup untuk menunda pelantikan.

“Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum diajukan ke provinsi,” ujarnya.

Dampak pada Fungsi DPRD

Keterlambatan pelantikan ini tidak hanya berdampak secara politik, tetapi juga berpengaruh terhadap kinerja lembaga DPRD secara keseluruhan. Dengan belum lengkapnya unsur pimpinan DPRD, maka fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tidak dapat berjalan secara maksimal.

“Kami bicara soal kepentingan masyarakat, DPRD harus lengkap supaya bisa bekerja optimal, terutama dalam mengawal program pembangunan dan menyelesaikan persoalan-persoalan di daerah,” ujarnya.

Peran DPRD dalam Masyarakat

Sekretaris Pimda PKN Papua Pegunungan, Rumin Wenda, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan administratif untuk menunda proses pelantikan Wakil Ketua II DPRD. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pelantikan agar DPRD dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam merespons persoalan sosial di tengah masyarakat.

Pimda PKN Papua Pegunungan juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap keputusan internal partai politik. Menurut mereka, setiap partai memiliki aturan dan mekanisme internal yang berbeda, sehingga harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Kami minta dengan tegas agar tidak ada intervensi terhadap keputusan partai. Ini murni kewenangan internal yang sudah diputuskan oleh pimpinan nasional,” kata Yemis.

Harapan untuk Kejelasan

PKN Papua Pegunungan berharap agar proses ini tidak terus berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan demi kepentingan pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Yahukimo.

“Kami hanya ingin proses ini segera selesai. Supaya DPRD Yahukimo lengkap dan bisa bekerja maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *