Kritik terhadap Bupati Pekalongan yang Mengaku Tidak Paham Tata Kelola Pemerintahan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kritik tajam terhadap pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengakui ketidakpahamannya dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini disampaikan setelah Fadia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan Fadia tersebut menimbulkan sindiran dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dan anggota DPR RI.
Sindiran ini muncul karena banyak orang bertanya-tanya bagaimana seseorang yang telah terpilih menjadi Bupati bisa tidak memahami sama sekali tentang tata kelola pemerintahan. Padahal, Fadia bukanlah orang baru di dunia pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai wakil bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 dan menjabat sebagai bupati sejak 2021.
“Bisa jadi juga sebetulnya justru paham, saking pahamnya kemudian mengakali sistem,” ujar Bima Arya, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, jika Fadia benar-benar tidak paham pemerintahan, maka ia harus belajar dengan cepat. Bima menyarankan agar Fadia memanggil para akademisi atau birokrat senior untuk belajar.
“Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan paham, tapi bisa jadi kesengajaan. Karena banyak sekali program pembekalan dari pemerintah pusat terkait kapasitas untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani,” ujar Bima.
Mantan wali kota Bogor ini juga menegaskan bahwa menjadi kepala daerah adalah pengabdian, bukan mata pencarian. Ketika seseorang memutuskan menjadi kepala daerah, maka otomatis memiliki visi terbaik bagi daerahnya. “Konsekuensinya, agar visi bisa terealisasi kepala daerah harus paham cara mewujudkan itu, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan yang meliputi juga pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Penjelasan dari Anggota DPR
Sindiran terhadap Fadia juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan. Ia menegaskan bahwa setiap kepala daerah dapat bertanya dan meminta penjelasan kepada berbagai lembaga negara atau kementerian, jika terdapat hal yang kurang dimengerti saat bertugas.
“Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah,” ujar Ahmad, Jumat (6/3/2026).
Kepala daerah dapat berkonsultasi dengan kementerian maupun lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terlebih, pemerintah juga telah menyiapkan perangkat birokrasi daerah untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Oleh karena itu, dia menilai dalih tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan tak berlaku bagi kepala daerah. Sebab, kepala daerah tetap dituntut memahami hukum dan tata kelola pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. “Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iuris de iure). Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut,” ucap dia.
Pandangan Pakar Hukum Kepemiluan
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai kasus Fadia menjadi petunjuk adanya problem serius dalam proses rekrutmen politik oleh partai politik. Menurutnya, dalam sistem demokrasi elektoral, partai politik sebagai gatekeeper pencalonan, seharusnya menjalankan fungsi kaderisasi dan seleksi kandidat secara bertanggung jawab.
“Ketika seseorang dapat maju sebagai calon kepala daerah hanya karena faktor popularitas atau elektabilitas, tanpa mempertimbangkan kapasitas memahami tata kelola pemerintahan dan hukum, maka kualitas kepemimpinan publik akan menjadi bermasalah,” kata Titi.
Ia menyatakan, kepala daerah bukan sekadar figur politik, tetapi pejabat publik yang memegang kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran, pengambilan kebijakan, serta pengawasan terhadap penggunaan sumber daya negara. Karena itu, pemahaman dasar tentang prinsip pemerintahan yang bersih, hukum administrasi negara, dan etika penyelenggaraan pemerintahan merupakan prasyarat yang sangat penting.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya penguatan akuntabilitas partai politik dalam proses pencalonan. “Partai tidak boleh semata-mata menjadikan popularitas sebagai pertimbangan utama. Mekanisme seleksi internal harus lebih berbasis pada rekam jejak integritas, kapasitas kepemimpinan, dan pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan,” ujar Titi.
Ia menekankan, ke depan harus ada dorongan yang lebih kuat melalui perubahan UU Partai Politik agar bisa memaksa partai politik memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen politiknya. Tanpa perbaikan pada tahap hulu ini, demokrasi elektoral berisiko terus menghasilkan pemimpin yang tidak siap menjalankan tanggung jawab pemerintahan secara profesional dan berintegritas.
“Selain itu, solusinya bukan dengan memindahkan Pilkada dari langsung oleh rakyat, menjadi melalui DPRD. Sebab persoalannya ada di partai. Selama partai masih pragmatis dan tidak menekankan tata kelola internal yang demokratis, maka praktik politik transaksional akan tetap terjadi, hanya akan berbeda lokus atau tempat terjadinya saja,” kata Titi.
Fakta-Fakta Bupati Fadia
Fadia diduga melakukan intervensi agar perusahaan yang didirikannya, yakni PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. KPK mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Fadia mengaku tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Kepada KPK, Fadia mengaku bahwa ia menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah Pekalongan, sedangkan ia mengikuti kegiatan-kegiatan seremoni. Di sisi lain, Sekda Kabupaten Pekalongan dan sejumlah pihak lain telah berulang kali mengingatkan Fadia atas potensi konflik kepentingan dalam keterlibatan perusahaannya pada proyek Pemkab. Hanya saja, Fadia tetap melanjutkan perbuatannya hingga akhirnya diciduk dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/3/2026) lalu.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fakta-Fakta Bupati Fadia
- Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditahan KPK atas dugaan korupsi pengadaan, berdalih tidak paham aturan birokrasi karena latar belakang musisi.
- Meskipun menjabat dua periode (2021-2030), pengakuan tersebut ditolak KPK, menegaskan tanggung jawab kepala daerah mematuhi tata kelola pemerintahan.
- Status dan Dugaan:
- Fadia Arafiq (FA) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada awal Maret 2026 atas dugaan korupsi proyek pengadaan dan outsourcing.
- FA mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi pemerintahan, menyebut dirinya hanya fokus pada seremonial, sementara urusan teknis didelegasikan.
- KPK menemukan keterlibatan keluarga dalam memenangkan proyek perusahaan yang terhubung dengan FA. Total aliran dana ke keluarga mencapai Rp 19 miliar pada 2025.
- KPK dan Kemendagri mengecam alasan tersebut, menyatakan bahwa sebagai pejabat dua periode, ia seharusnya paham prinsip good governance. “Bukan tidak paham, tapi saking pahamnya lalu mengakali sistem,” ujar Wamendagri Bima Arya.












