Berkah Ramadan, 4 Provinsi Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di 4 Provinsi

Pemilik kendaraan di beberapa provinsi mendapatkan kesempatan khusus dalam menjalani bulan puasa. Pemerintah provinsi masing-masing masih menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan selama beberapa tahun terakhir.

Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda yang biasanya cukup besar. Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan. Bahkan, di sejumlah daerah, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak untuk tahun-tahun tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah daftar provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026:

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “Gas Jateng 5 Persen”. Program ini merupakan respons atas penerapan opsen pajak kendaraan, dengan memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan. Diskon 5 persen tersebut resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2026 dan berlaku hingga 21 Desember 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Dalam keputusan itu, terdapat empat poin kemudahan, yakni:

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
  • Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
  • Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.

Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026. Program ini mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani kewajiban administrasi pajak.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • KTP dan STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum atas nama sendiri, wajib melakukan balik nama)
  • Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bali

Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
  • Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
  • Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (200 cc).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyampaikan kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • KTP pemilik kendaraan
  • Nota pajak asli
  • STNK asli atau surat keterangan kehilangan
  • Berkas pendukung lain sesuai ketentuan.
Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *