Penghasilan Nikita Mirzani Sebagai Brand Ambassador Terungkap di Persidangan, Capai Angka 10 Digit Per Tahun

Penghasilan Nikita Mirzani sebagai Brand Ambassador Terungkap dalam Sidang

Nikita Mirzani, yang telah ditahan sejak Ramadhan 2025, telah menjalani satu tahun di balik jeruji besi. Selama masa penahanan tersebut, ia tidak dapat melanjutkan aktivitas profesionalnya, termasuk tawaran kerja yang sebelumnya sering diterimanya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengungkapkan bahwa situasi ini menimbulkan kerugian besar bagi kliennya. Ia memperkirakan kerugian mencapai angka fantastis, terutama karena berbagai sumber pendapatan seperti brand ambassador dan endorse terhenti selama masa tahanan.

“Untuk total kerugian ya kalau dihitung luar biasa ya. Secara bukti-bukti yang kami hadirkan kemarin itu, pada saat pembuktian daripada para penggugat itu ada beberapa penghasilan yang pernah disampaikan oleh rekan kami sebelumnya,” ujarnya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Galih menjelaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar asumsi. Pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti dalam persidangan. Menurutnya, penghasilan sebagai brand ambassador saja setahun mencapai 4 miliar rupiah, belum termasuk kontrak harian atau bulanan yang juga terhenti.

“Ya kalau di total-total sampai dengan sekarang bisa lebih dari 200 miliar,” katanya. Menurutnya, penghasilan sebagai brand ambassador hanya salah satu sumber pemasukan Nikita. Masih ada kontrak harian maupun bulanan yang turut terhenti selama ia berada di tahanan.

“Untuk kerugian-kerugian tadi jika di taksir bisa jadi lebih dari 200 miliar. Tapi kan kita fokus pada gugatan kita itu sesuai dengan apa yang kami gugat. Jadi istilahnya kami yang menggugat, kami yang membuktikan,” tuturnya.

Galih menegaskan bahwa pihaknya memahami konsekuensi hukum dari gugatan tersebut. Karena itu, seluruh klaim kerugian disertai dengan bukti yang dianggap relevan.

“Kami kerugiannya 200 miliar ya kami buktikan. 200 miliar itu apa buktinya? Ya itu bukti-bukti kemarin, brand ambassador, terus endorse, dan lain sebagainya,” katanya.

Ia juga menyoroti nilai waktu kerja kliennya yang menurutnya sangat berharga. Bahkan pekerjaan berdurasi singkat pun memiliki nilai ekonomi yang besar.

“Walaupun dia ada pekerjaan 1 jam, itu kan berharga bagi beliau. Nah yang perlu saya garis bawahi yang dirugikan disini sebenarnya tuh siapa,” jelasnya.

Galih kemudian menanggapi klaim pihak Reza Gladys yang menyebut mengalami kerugian jauh lebih besar. Pernyataan tersebut dinilai perlu dibuktikan secara konkret di pengadilan.

“Mereka kan recompense katanya rugi, rugi sampai dengan 300 miliar. Buktikan dong 300 miliar itu,” lanjutnya.

Galih menekankan bahwa fakta yang terlihat saat ini justru menunjukkan kliennya berada dalam posisi dirugikan. Kondisi penahanan membuat Nikita tidak dapat menjalankan aktivitas profesionalnya.

“Nah sementara yang dirugikan disini kan klien kami, sudah jelaskan. Masyarakat Indonesia juga sudah liat, klien kami sekarang ini kan ada di tahanan,” ucapnya.

Ia menyebut kerugian bukan hanya soal angka besar, tetapi juga potensi penghasilan yang hilang setiap hari. Menurutnya, publik dapat menilai sendiri besarnya dampak tersebut.

“Rugi tidak bisa menghasilkan, jika dinilai dengan penghasilannya sehari saja kan luar biasa. Itu bisa dinilai masing-masing aja seperti itu,” pungkasnya.

Reza Gladys Diminta Tak Hadir Sidang

Kuasa hukum Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yakni Julianus Sembiring, hingga kini belum mengizinkan kliennya hadir dalam sidang perkara yang melibatkan mereka dengan Nikita Mirzani. Keputusan tersebut disebut bukan tanpa alasan.

Julianus menjelaskan bahwa kehadiran klien di persidangan perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menilai situasi yang berkembang saat ini masih sangat sensitif.

“Tentunya dalam hukum acara, kamilah yang akan menghadiri proses persidangan. Nah, kemudian kalau Dokter Reza Gladys klien kami dan dokter Attaubah Mufid tentu dia ingin hadir dalam persidangan ini,” ujar Julianus Sembiring saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, secara pribadi kliennya memiliki keinginan untuk datang langsung ke persidangan. Namun tim kuasa hukum masih menahan langkah tersebut demi kebaikan bersama.

“Tetapi kami masih tidak memberikan izin karena ini akan menjadi satu hal-hal yang tidak baik karena ini kan menjadi satu pusat perhatian,” katanya.

Ia menilai kehadiran klien justru berpotensi memunculkan spekulasi baru di tengah publik. Hal itu dikhawatirkan akan memperkeruh suasana persidangan.

“Nanti datang klien kami ke pengadilan dibilang menyuap-nyuap, dibilang ada apa-apa gitu ya. Nah tapi kalau misalkan ini tidak menjadi hal-hal yang selalu didramatisir seperti film India, ya kami akan izinkan,” ungkapnya.

Julianus menyinggung adanya potensi dramatisasi yang berlebihan dalam perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tanpa framing negatif.

“Ini kan susah, kadang di-setting sana di-setting di sini, klien kami dengan niat baik diarahkan tidak ada isu-isu yang tidak benar, jadi kami tidak izinkan untuk hadir di persidangan,” tuturnya.

Selain menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya, Julianus juga menyampaikan pesan dari Reza Gladys. Pesan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

“Yang pertama adalah pesan dari klien kami kepada masyarakat khususnya ya, bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai pelaku usaha yang mendistribusikan, memproduksi produk sediaan farmasi skincare yang tidak memiliki izin edar itu adalah merupakan sebuah tuduhan yang fitnah, bohong ya,” jelasnya.

Ia menegaskan tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar. Menurutnya, semua harus dibuktikan melalui fakta hukum, bukan opini.

“Tapi kalau memang benar apa adanya, silakan dari tahun lalu ya, kalau kita berbicara 1 tahun 365 hari kali 24 jam berapa ribu jam gitu ya, kami sudah sampaikan ya orang-orang yang berbicara pakai hanya congor, tolonglah jangan sering menuduhkan klien kami, tetapi berbicaralah dengan fakta hukum,” ucapnya.

Julianus menyatakan pihaknya terbuka jika memang ada bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau memang ada silakan laporkan. Jadi pesan dari klien kami adalah jangan fitnah klien kami mengedarkan, memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, seperti itu,” pungkasnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *