Tanggapan Anies Baswedan terhadap Gugatan UU Pemilu
Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta dan eks Capres Pilpres 2024, memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Undang-undang Pemilu yang menuntut agar anak atau keluarga presiden tidak bisa mencalonkan diri di Pilpres. Ia menekankan bahwa demokrasi harus didasarkan pada prinsip kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.
“Demokrasi itu memiliki patokan-patokan dasar. Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya. Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara,” ujarnya dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).
Anies juga menyampaikan pentingnya pemerintah pusat dan daerah bekerja untuk rakyat, bukan hanya untuk kelompok tertentu. Ia menilai bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus sesuai dengan prinsip kesetaraan tersebut.
Dinamika Aturan Terkait Dinasti Politik
Lebih lanjut, Anies mengungkit dinamika aturan terkait dinasti politik yang pernah berlaku dalam pemilihan kepala daerah pada 2014-2015 silam. Ia menyebut bahwa sebelumnya Indonesia pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada, tetapi kemudian dibatalkan melalui putusan MK.
“Salah satu keputusan-keputusan yang penting menurut saya adalah justru ketika 2015 dulu, 2015 dulu itu sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada pada waktu itu, Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara, betul enggak? Tapi kemudian pada tahun 2014. Lalu oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi sehingga dibatalkan.”
Sejak saat itu, ia menilai banyak bermunculan kasus dinasti politik. “Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” tambahnya.
Peran Presiden dalam Gugatan UU Pemilu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga angkat bicara soal gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menguji materi undang-undang ke MK. “Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan institusional yang sama. Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun dengan Undang-Undang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Kita tunggu saja proses di MK nanti keputusan MK yang harus kita hormati,” ujarnya.
Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini menganggap Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat pagar konflik kepentingan, membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.
Dalam gugatannya, Nuh dan Dian meminta agar MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden (wapres) yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres. Mereka menilai bahwa tanpa aturan tersebut, presiden atau wapres yang tengah menjabat berpotensi menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan keluarganya yang mencalonkan diri.
“Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu,” kata pemohon dalam gugatannya.
Selain itu, pemohon mengatakan kandidat yang lahir ketika tidak ada larangan tersebut akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Mereka juga menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme juga berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.
Respons Partai Politik terhadap Gugatan
Terkait gugatan ini, lima partai politik (parpol) yakni PDIP, PAN, Golkar, Demokrat dan PSI telah memberikan respons. Meski belum ada pengumuman resmi, partai-partai tersebut menilai bahwa isu dinasti politik harus diwaspadai dan diantisipasi secara lebih baik.
Pemohon dalam petitumnya meminta hakim memutuskan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.












