Jokowi Dukung UU KPK Kembali ke Versi Lama, Tuai Kritik dan Dianggap Cari Muka

Polemik Pernyataan Joko Widodo Terkait UU KPK

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan dukungannya terhadap pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019 memicu polemik di ruang publik. Sikap tersebut dinilai kontradiktif karena revisi UU KPK justru disahkan pada masa pemerintahannya, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Jokowi menyebut perubahan UU KPK kala itu merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Namun pernyataan tersebut menuai kritik karena dalam proses legislasi, pemerintah turut terlibat dalam pembahasan bersama parlemen. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi sikap politik Jokowi terhadap regulasi yang sebelumnya menuai gelombang penolakan masyarakat sipil.

Sebelumnya, saat ditemui awak media di depan lobi Stadion Manahan Solo pada Jumat (13/2/2026), Jokowi menyebut usulan perubahan tugas dan fungsi KPK saat dirinya masih berstatus sebagai Presiden RI itu berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya. “Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ungkap Jokowi, dikutip dari TribunSolo.com.

Kritik atas Dukungan Jokowi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik Jokowi karena menyetujui Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi yang lama. Dukungan tersebut, Jokowi sampaikan setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad yang meminta agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh DPR RI. Permintaan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK versi lama tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Alasannya, karena UU KPK setelah direvisi disebut malah melemahkan independensi Lembaga tersebut. Namun, dukungan dari Jokowi itu justru mengundang komentar pedas dari Boyamin karena menilai eks Presiden RI ke-7 itu hanya cari muka saja. Pasalnya, UU KPK dulunya diubah pada era kepemimpinan Jokowi yakni 2019 lalu dan Jokowi pun mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI.

Boyamin juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan informasi dari bocoran-bocoran di legislatif atau DPR terkait usulan perubahan tugas dan fungsi KPK ini. “Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana.” Ia menegaskan bahwa jika Jokowi pada saat itu tidak setuju, seharusnya tidak mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR membahas UU KPK tersebut.

Cuci Tangan

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR adalah upaya cuci tangan agar terlihat bersih dari sejarah pelemahan lembaga antirasuah. Ubedilah menegaskan, undang-undang bukanlah produk tunggal legislatif, melainkan produk bersama eksekutif. Ia membeberkan bukti keterlibatan Jokowi saat itu.

“Faktanya Jokowi saat itu membuat surat kepada DPR yaitu surat nomor 42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KPK yang ditujukan kepada Ketua DPR,” kata Ubedilah kepada Tribunnews.com, Senin (16/2/2026). Menurut Ubedilah, surat tersebut adalah bukti tak terbantahkan bahwa Jokowi berkontribusi dalam proses revisi kilat tersebut.

Selain itu, kata dia, Jokowi enggan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, meski didesak oleh akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat. “Fakta empiriknya Jokowi tidak mengeluarkan Perppu untuk batalkan UU tersebut, maknanya Jokowi menyetujuinya,” ucap Ubedilah.

Tanggapan dari KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan tanggapan terkait wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama (sebelum revisi 2019). Wacana yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad ini sebelumnya mendapat lampu hijau dan dukungan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, Johanis Tanak mempertanyakan logika “pengembalian” sebuah produk hukum. Ia menegaskan bahwa undang-undang memiliki sifat yang berbeda dengan barang pinjaman. “Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Tanak mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana undang-undang (eksekutor) dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan lembaga pembuat undang-undang. Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa saat ini kinerja KPK berjalan tanpa hambatan dengan landasan hukum yang ada. Ia menilai operasional KPK yang mengacu pada UU KPK lama dan UU KPK baru (UU Nomor 19 Tahun 2019) justru memberikan kepastian status kepegawaian.


Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *