Residivis Pencuri di Tarakan Kaltara Kembali Berulah, Bobol 3 Rumah Saat Pemilik Mudik

Seorang Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Tarakan

Seorang residivis pencurian, SH (39), kembali melakukan aksinya di Kota Tarakan. Kali ini, ia membobol tiga rumah yang sedang kosong karena pemiliknya mudik Lebaran 2026. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Tiga Lokasi Kejahatan yang Dilakukan oleh SH

Pelaku SH melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Pertama, kejadian terjadi pada hari Rabu (25/3/2026) di Jalan Diponegoro Kelurahan Sebengkok sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, TKP kedua terjadi di RT 23 Kelurahan Sebengkok pada waktu yang sama, yaitu pukul 15.00 WIB. Terakhir, kejadian ketiga terjadi pada tanggal 12 Maret 2026, pukul 21.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam rilis pers Satreskrim Polres Tarakan, beberapa barang bukti hasil pencurian ditampilkan. Di antaranya adalah tabung LPG 3 kg, tabung LPG 5 kg bright gas, piring, mixer, penggiling adonan, vacum, jam tangan, dan lainnya. Nilai kerugian dari kejadian pertama mencapai Rp21 juta. Sementara itu, kerugian di TKP kedua mencapai Rp10 juta, dan di TKP ketiga sebesar Rp4 juta.

Penjelasan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan bahwa pelaku SH sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan swasta. Ia juga dikenal sebagai residivis yang sudah tiga kali masuk penjara akibat kasus pencurian. Untuk saat ini, SH kembali berulah dan harus berhadapan dengan hukuman yang lebih berat.

Keterlibatan Rekan Pelaku

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo, dua dari tiga TKP dilakukan secara bersama-sama dengan rekan pelaku. Namun, rekan tersebut masih dalam pencarian. Sementara itu, satu TKP dilakukan sendirian oleh SH. Menurut keterangan tersangka, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri karena tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Cara Pelaku Melakukan Pencurian

Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dapur. Pintu tersebut hanya diganjal dengan kayu. Di dalam rumah, ia mengambil perabotan rumah tangga dan merusak pintu kamar menggunakan alat yang ada di rumah tersebut. Alat-alat seperti obeng dan linggis yang digunakan oleh pelaku ternyata berasal dari rumah korban.

Penjualan Barang Curian

Barang-barang yang dicuri kemudian dijual oleh pelaku. Harga jual bervariasi, mulai dari Rp550.000 hingga Rp1.000.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya hidup seperti makan dan dibagi dengan rekan pelaku.

Ancaman Hukuman

SH kini telah diamankan di wilayah Sebengkok Waru dan harus berurusan dengan hukuman penjara. Pasal yang disangkakan terkait dengan tiga perkara ini adalah Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf E dan huruf G. Ancaman hukuman yang bisa diterima SH mencapai 7 tahun penjara.

Kesimpulan

Aksi SH menunjukkan bahwa residivis pencurian masih bisa melakukan kejahatan meskipun sudah pernah dipenjara. Dengan adanya tiga lokasi kejadian dan keterlibatan rekan pelaku, polisi terus melakukan penyelidikan dan pencarian untuk menangkap semua pelaku yang terlibat.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *