Gubernur Andra Akan Hadiri Mediasi Gugatan Rp100 M Tukang Ojek Pandeglang Hari Ini

Proses Mediasi Gugatan Tukang Ojek Pangkalan Al Amin Maksum

Proses mediasi gugatan yang diajukan oleh tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang hari ini, Selasa (31/3/2026). Mediasi tersebut akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di PN Pandeglang.

Sebelumnya, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Al Amin Maksum telah dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026). Namun, sidang gugatan tersebut ditunda oleh Ketua Majlis Hakim PN Pandeglang sebelum mediasi antara tergugat dan penggugat dilakukan.

Diketahui, Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan warga Pandeglang, menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, dan Dishub Pandeglang ke PN Pandeglang dengan nilai gugatan sebesar Rp100 miliar. Gugatan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang akibat jalan berlubang pada 27 Januari 2026. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang anak yang dibonceng Al Amin Maksum tewas di tempat.

Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, menyatakan bahwa proses mediasi akan berlangsung besok. Ia mengatakan bahwa informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Gubernur Banten Andra Soni akan hadir dalam mediasi tersebut. Namun, untuk Bupati Pandeglang, belum ada kepastian.

Elang berharap, mediasi yang dilakukan dapat menghasilkan titik temu sesuai dengan tuntutan yang diajukan. “Sesuai dengan tuntunan kita, perbaikan dan pembangunan jalan secara menyeluruh sebesar Rp100 miliar,” ujarnya.

Dalam sidang gugatan perdana yang digelar PN Pandeglang, Selasa (10/3/2026), kedua belah pihak sepakat melanjutkan perkara tersebut ke mediasi pada 31 Maret 2026. Humas PA Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa majelis hakim akan menunggu hasil dari proses mediasi tersebut.

Iskandar mengaku ditunjuk sebagai hakim mediator dalam kasus ini. “Kebetulan yang ditunjuk majlis hakim saya sendiri, sebagai hakim untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia berharap, para pihak terkait dapat dihadirkan secara langsung, meskipun kehadiran tersebut tidak bersifat absolut. Iskandar menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan pada 31 Maret 2026 karena akan menghadapi lebaran Idulfitri. “31 Maret masih mediasi. Kenapa ditunda lambat, mengingat Minggu depan sudah memasuki hari raya Idulfitri,” katanya.

Proses Mediasi

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Pernyataan tersebut terungkap setelah para pihak menyelesaikan tahapan pemeriksaan legal standing di hadapan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Selasa (10/3/2026).

Hakim Ketua Steven Christian Walukow menyatakan bahwa sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan, maka ada satu tahapan yang harus dilalui oleh kedua belah pihak yaitu mediasi. Hal ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

“Sebelum perkara ini dilanjutkan, ada tahapan mediasi yang harus kita lalui. Kebetulan saat ini semua pihak sudah pada hadir. Apakah para pihak sudah bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya mediasi atau menunggu surat kelengkapan yang menjadi keberatan pihak penggugat,” katanya di hadapan peserta sidang.

“Mengingat para pihak telah bersepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi. Maka, perlu ditunjuk mediator untuk memfasilitasi proses mediasi perkara tersebut.”

“Untuk efisiensi waktu, kita tunjuk salah satu hakim yang sudah memiliki sertifikat mediator yaitu Iskandar Zulkarnain, untuk memfasilitasi proses mediasi perkara ini,” tambahnya.

Permintaan Hadirnya Para Principal

Tim Kuasa Hukum dari Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, menyatakan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan mediator bahwa mediasi akan diagendakan pada 31 Maret 2026. Ayi berharap, kuasa hukum pihak terkait dapat menghadirkan para tergugat pada mediasi mendatang.

“Mediator tadi menyarankan sebaiknya dihadiri oleh para principal pula, dari mulai Pak Gubernur, Bupati dan tergugat lainnya. Dengan harapan untuk berbicara dari hati ke hati sebagai pemimpin terhadap masyarakatnya sendiri,” katanya.

Diketahui, pada sidang perdana ini, kehadiran Gubernur Banten, Bupati Pandeglang serta pejabat lainnya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Kuasa Hukum Meminta Gubernur dan Bupati Hadir

Kuasa hukum Al Amin Maksum, korban kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, minta para principal atau pihak utama tergugat agar dapat menghadiri proses mediasi pada 31 Maret 2026. Sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa (10/3/2026) berlanjut ke tahap mediasi.

Mediasi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, antara kuasa hukum Al Amin Maksum, Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang serta pejabat lainnya, setelah mendapatkan arahan dari ketua majlis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

“Dimediasi yang akan datang, kami harapkan para principal hadir langsung, meskipun tidak absolut,” ujarnya kuasa hukum Al Amin Maksum, Thulus Pardosi, saat ditemui di PN Pandeglang, Selasa (10/3/2026).

Thulus menyatakan kecewa, dikarenakan para principal tidak hadir pada sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Al Amin Maksum tersebut.

“Jadi kami hadir untuk menagih dan melihat warganya, tapi perhari ini mereka tidak hadir,” katanya.

“Artinya jangankan perkaranya selesai, mereka melihat Pak Amin yang terzolimi saja tidak. Dia harus melewati tantangannya sendirian, beruntung ada temen-temen lawyer yang memberi hati, bagaimana kalau tidak,” tambahnya.

Thulus menilai, jika Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang hadir secara langsung kepada korban, secara tidak langsung ada keberpihakan.

“Jangan mereka datang hanya pada saat pesta politik semata. Ini nih sekarang rakyatnya sedang menagih janjinya, menagih janji pengelolaan jalan,” katanya.

Kuasa hukum Al Amin Maksum menambahkan, Ayi Erlangga, menegaskan gugatan yang dilayangkan oleh Al Amin Maksum, sebagai bentuk keberanian seorang warga yang menuntut keadilan atas kondisi jalan rusak.

“Ini adalah bentuk kritik keras dari seorang tukang ojek pangkalan Pandeglang, terhadap pelayanan publik yang tidak baik,” tegasnya.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *