Jampidsus Sita Aset Perusahaan Tambang Samin Tan

Penyidik Kejaksaan Agung Melakukan Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan dalam rangka mengusut kasus korupsi pertambangan yang menetapkan konglomerat batubara Samin Tan sebagai tersangka. Pada Senin (30/3/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyegel dan menyita situs penambangan batubara serta semua aset operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam pengusutan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penggeledahan oleh penyidik Jampidsus sudah dilakukan sejak Jumat (27/3/2026). “Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jawa Barat, Jakarta, di wilayah Kalimantan Tengah dan juga di Kalimantan Selatan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026). Penggeledahan juga termasuk dilakukan di rumah tinggal tersangka Samin Tan dan keluarganya.

Penyidik juga menggeledah induk perusahaan PT AKT, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), termasuk anak-anak perusahaan lainnya yang juga milik tersangka Samin Tan, yakni PT ARTH, PT MCM, dan Kantor KSOP.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik ada melakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti fisik berupa areal pertambangan batubara, kendaraan-kendaraan operasional penambangan, dan alat-alat berat lainnya yang berada di lokasi penambangan,” ujar Anang.

Anang menyampaikan sejumlah dokumentasi penyitaan situs penambangan batubara, dan operasional alat-alat berat dari perusahaan-perusahaan milik tersangka Samin Tan itu. Tampak penyidik kejaksaan melakukan sita puluhan truk raksasa untuk pengangkutan batubara, dan mesin-mesin lainnya yang digunakan untuk kegiatan penambangan batubara. Penyidik juga menyita areal perkantoran dan situs penambangan batubara, serta tangki-tangki raksasa yang digunakan untuk operasional penambangan.



Tersangka Samin Tan saat digelandang ke sel tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari. – (Bambang Noroyono/)

Kasus yang Menjerat Samin Tan

Kasus yang menjerat Samin Tan sebetulnya limpahan dari pengusutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) 2025. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan PT AKT merupakan salah satu dari ratusan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang diinventarisir melakukan penyerobotan lahan-lahan milik negara, pun yang melakukan aktivitas di wilayah-wilayah tak berizin. “Termasuk di antaranya adalah perusahaan milik tersangka ST tersebut,” kata Barita, Sabtu (28/3/2026).

Satgas PKH sudah melakukan pengecekan langsung dan klarifikasi terhadap Samin Tan dan PT AKT terkait aktivitas ilegalnya selama sembilan tahun. Dan ditemukan PT AKT menguasai sedikitnya 1.699 hektare (Ha) areal penambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalteng berdasarkan PKP2B yang sudah dicabut. Pada Desember 2025 sampai Januari 2026, kata Barita, Satgas PKH sudah melayangkan pemanggilan dan meminta pertanggung jawaban administrasi atas aktivitas ilegal yang dilakukan PT AKT tersebut.

Kata Barita, Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto itu mewajibkan PT AKT membayar sanksi denda sebesar Rp 4,24 triliun atas aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang selama 2017-2025. Akan tetapi, sanksi administrasi tersebut tak digubris oleh PT AKT.

Alhasil dari Satgas PKH meneruskan pengusutan kegiatan ilegal PT AKT tersebut ke ranah hukum. “Jadi ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti ke ranah hukum oleh jajaran di Jampidsus Kejaksaan dalam rangka memastikan penegakan hukum,” ujar Barita.

Penetapan Tersangka Samin Tan

Pada Jumat (27/3/2026) malam, Jampidsus mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi menerangkan, Samin Tan dijerat tersangka atas perannya sebagai benefit ownership atau pemilik manfaat atas PT AKT yang merupakan anak usaha dari PT BLEM.

“Penetapan tersangka terhadap ST tersebut, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang sudah dilaksanakan,” kata Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Perkara yang menyeret Samin Tan ke sel tahanan menyangkut aktivis PT AKT yang merupakan perusahaan kontraktor penambangan batubara milik pemerintah Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Murung Raya di Kalteng.

Kontrak penambangan batubara tersebut berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 31 Mei 1999. Namun pada Oktober 2017 kontrak sebagai kontraktor penambangan batubara itu berakhir melalui penerbitan surat terminasi melalui keputusan Menteri ESDM 3714 K/30/MEM/2017.

Tetapi keputusan Menteri ESDM tersebut tak membuat PT AKT menghentikan aktivitas penambangannya. “Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam keputusan Menteri ESDM tersebut seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batubara yang berada di dalam wilayah perjanjian PKP2B tersebut,” kata Syarief. Namun diketahui PT AKT sampai dengan periode 2025 masih melakukan aktivitas penambangan batubara, pun melakukan aktivitas penjualan dari hasil penambangan batubara di wilayah yang mengacu pada PKP2B.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT AKT tersebut dilakukan secara tidak sah, dan melawan hukum,” ujar Syarief. Aktivitas yang dilakukan PT AKT tersebut tentunya melibatkan tersangka Samin Tan bersama-sama afiliasinya. Kata Syarief, dari penyidikan terungkap aktivitas penambangan batubara dan penjualan hasil penambangan yang dilakukan oleh PT AKT sejak pencabutan PKP2B mengacu pada perizinan yang tidak sah yang diterbitkan oleh penyelenggara negara. Dan hal tersebut, kata Syarief mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan perekonomian negara.

“Tersangka Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum melakukan penambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen-dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerjasama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan,” ujar Syarief. “Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan melalui PT AKT tersebut merugikan keuangan dan atau perekonomian negara,” sambung dia.

Namun begitu, kata Syarief, hingga saat ini tim penyidikan masih menelusuri pihak-pihak penyelenggara negara yang menjalankan peran dan fungsi sebagai pengawas pertambangan pemberi izin tak sah terhadap aktivitas PT AKT tersebut. Pun kata Syarief, penyidik bersama tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan atas kerugian keuangan negara, pun kerugian perekonomian negara akibat dari aktivitas penambangan ilegal PT AKT sepanjang 2017-2025.

Pengalaman Samin Tan dengan KPK

Semin Tan sebelumnya pernah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2019, KPK pernah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi terkait pemberian suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Suap tersebut terkait dengan kelanjutan PKP2B yang diterima oleh PT AKT. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan sempat buron. Namun pada 2021 KPK berhasil menangkapnya di sebuah cafe di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

KPK pun melanjutkan penanganan kasus suap yang menjerat Samin Tan itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. KPK menuntut Samin Tan dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Akan tetapi tuntutan KPK mentah oleh hakim dengan vonis bebas. KPK melawan vonis bebas oleh hakim pengadilan tingkat pertama itu dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun perlawanan KPK itu, pun kandas dengan penolakan yang membuat Samin Tan tetap bebas tanpa hukuman.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *