Pemprov Jatim Mengapresiasi Sanksi dari BGN terhadap SPPG yang Bermasalah
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi suspend atau penghentian sementara kepada 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur. Penindakan ini dilakukan karena adanya berbagai masalah dalam penyaluran program tersebut, seperti standar dapur, kualitas makanan, hingga kekurangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat higiene sanitasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi langkah tegas BGN dalam menangani isu-isu yang muncul di lapangan. Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas MBG, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa Pemprov Jatim selama ini rutin melaporkan berbagai keluhan dan temuan operasional SPPG kepada pemerintah pusat melalui jalur komunikasi resmi.
Koordinasi Terpusat Melalui Forum Satgas MBG
Emil menjelaskan bahwa koordinasi antara Pemprov Jatim dan BGN dilakukan secara terpusat melalui satu pintu komunikasi. Setiap temuan di lapangan langsung disampaikan melalui forum koordinasi yang melibatkan para ketua satgas MBG di seluruh Jawa Timur.
“Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” ujar Emil dalam wawancara di kantor DPD Partai Dekokrat Jatim, Kamis (12/3/2026).
Melalui forum tersebut, berbagai laporan terkait kualitas layanan SPPG, termasuk persoalan menu makanan hingga standar operasional dapur, langsung diteruskan kepada BGN. Contohnya adalah laporan dugaan keracunan makanan dan masalah standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas yang diterima penerima manfaat.
Masalah Utama yang Menjadi Perhatian
Beberapa faktor utama yang menjadi perhatian antara lain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan. Emil menegaskan bahwa ketegasan BGN sangat penting, bukan hanya terhadap SPPG yang dilaporkan bermasalah, tetapi juga terhadap SPPG lain yang memiliki potensi risiko serupa.
Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov Jatim, saat ini terdapat sekitar 1.401 SPPG yang telah memiliki SLHS. Sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan. Namun masih ada ratusan SPPG yang belum mengajukan sertifikasi tersebut.
Pentingnya IPAL dan Sertifikat Sanitasi
Ia berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan sanksi penghentian sementara, tetapi juga menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan. “Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, maka sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” tegas Emil.
Salah satu aspek yang tidak bisa ditawar adalah keberadaan sistem pengolahan limbah yang memadai. Hal itu penting karena aktivitas dapur dalam program MBG menghasilkan limbah makanan dan minyak yang cukup besar. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.
“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.
Tindakan Bersama untuk Perbaikan Program MBG
Pemprov Jatim akan terus berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan. Emil juga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola program MBG.
“Kami berterima kasih karena BGN sudah mengambil langkah tegas. Harapannya ini menjadi perbaikan bersama agar program berjalan lebih baik,” pungkasnya.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."












