dailybandung.com – JAKARTA – Perubahan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Prabowo Subianto membuat jabatan tersebut kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini disampaikan oleh pengamat militer Anton Aliabbas.
Menurut Anton Aliabbas, terdapat perubahan posisi Seskab dalam pemerintahan Prabowo Subianto. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. Pasal 48 Perpres tersebut menyebutkan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
“Jadi, sesuai dengan ketentuan tersebut, posisi Seskab dapat diisi oleh prajurit TNI aktif,” ujar Anton kepada redaksi dailybandung.com, Kamis (13/3/2025).
Anton juga menambahkan bahwa berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 47 ayat (1) RUU TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan salah satu dari 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dengan demikian, Seskab tetap dapat dijabat oleh prajurit aktif.
Diketahui, dalam DIM RUU TNI, terdapat penambahan Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Pasal 47 ayat (1) DIM RUU TNI menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
“Menurut saya, keputusan pensiun dini atau tidak akan dikembalikan kepada Letkol Teddy. Namun, berdasarkan ketentuan yang ada, posisi Seskab memang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif,” ungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer karena menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli menyebut bahwa jabatan yang diemban Teddy di bawah Sesmilpres, sehingga tanda kepangkatan tetap harus melekat.
“Beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, sudah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ, pangkat tetap melekat, ini perlu dijelaskan, mungkin masih banyak yang belum mengerti,” jelasnya.






