dailybandung.com – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan mengadakan rapat pada Jumat (14/3/2025) siang ini. Rapat tersebut akan membahas perubahan pasal yang terkait dengan penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil dan usia pensiun.
“Ya, rapat panja akan dilaksanakan setelah salat Jumat,” ujar Anggota Panja Komisi I DPR TB Hasanuddin saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (14/3/2025).
Ketua Panja Revisi UU TNI, Utut Adianto, mengatakan bahwa rapat panja hari ini akan membahas secara teknis mengenai perubahan aturan tentang usia pensiun dan penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil.
“Jadi, jika ingin membahas secara detail tentang teknisnya, harus dilakukan di panja. Namun, pada prinsipnya, Panglima TNI menjamin supremasi sipil tetap dilakukan di negara demokrasi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membentuk Panja guna membahas RUU TNI. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah. Raker ini diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Dalam rapat perdana ini, juga telah ditetapkan ketua Panja RUU TNI. Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Berdasarkan rapat internal Komisi I pada 27 Februari, Panja telah dibentuk dan izinkan saya untuk tidak terlalu narsis, Pak Menteri. Kami telah sepakat bahwa saya, Utut Adianto, akan menjadi ketua Panja. Apakah bapak setuju dengan ini?” tanya Utut kepada peserta rapat.
Menhan Sjafrie yang mewakili pemerintah menyetujui Utut sebagai ketua Panja RUU TNI. “Sangat setuju, Pak,” jawab Sjafrie.






