Dailybandung.com – Pemerintah menegaskan status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), diambil oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kelangsungan kebijakan nasional.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini dikatakan dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (13/3/2025).
Meskipun adanya perhatian dan diskusi publik mengenai status Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab, Menkomdigi menegaskan bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Menkomdigi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” ujar Menkomdigi.






