Emosi Tertahan di Jalan Raya, Akhirnya Berbuah Hukuman

Halwa Futuhan

Kena Hukuman karena Tertahan Emosi di Jalan Raya

Dailybandung.com – Berkendara di jalan raya membutuhkan konsentrasi yang penuh. Namun, seringkali konsentrasi pengendara terganggu akibat perilaku pengendara lain yang memicu emosi negatif seperti kemarahan dan agresivitas. Fenomena ini dikenal dengan istilah road rage. Road rage dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pengemudi yang terpancing emosi cenderung berkendara secara agresif dan melakukan manuver berbahaya yang dapat mengejutkan dan membahayakan pengendara lain.

Hukuman bagi Pelaku Road Rage

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 telah mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang milik orang lain. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda sebesar Rp3.000.000. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan yang fatal, hukumannya dapat meningkat hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp24.000.000.

Tim Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya, melalui akun Instagram resminya, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi saat berkendara. “Sobat Lantas, jangan gampang terpancing emosi ya saat mengemudi. Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan. Tetap tenang dan utamakan keselamatan ya,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Tips untuk Mengendalikan Emosi saat Berkendara

Berikut adalah beberapa tips yang diberikan oleh Polda Metro Jaya untuk mengendalikan emosi saat berkendara:

1. Tarik napas dalam-dalam dan berusaha untuk tetap tenang saat merasa emosi.
2. Berhenti sejenak dan istirahat di tempat parkir yang aman jika emosi mulai tidak terkendali.
3. Hindari provokasi dari pengemudi lain dan selalu utamakan keselamatan.

Road rage merupakan perilaku berbahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk dapat mengendalikan emosi dan tetap tenang saat berkendara. Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan memprioritaskan keselamatan, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid

Leave a Comment