“Kewajiban Pupuk Kaltim Dalam Konteks Polis Pensiunan: Perspektif Legislator”

Daliyah Ghaidaq

"Kewajiban Pupuk Kaltim untuk Polis Pensiunan: Sudut Pandang Legislator"

dailybandung.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam RDP tersebut, Nurdin menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban hukum dalam menyelesaikan tuntutan pensiunan perusahaan akibat restrukturisasi Jiwasraya.

Dalam penjelasannya, Nurdin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak memiliki hubungan hukum dalam kasus ini. Yang memiliki hubungan hukum adalah Jiwasraya. Namun, Pupuk Kaltim bersedia membantu menyelesaikan persoalan para pensiunan dengan syarat ada landasan hukum yang jelas.

Nurdin juga menambahkan bahwa Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan keputusan perusahaan didasarkan pada kepatuhan hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan menekankan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini. Ia juga mengingatkan bahwa para pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka.

Sebelumnya, Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan bahwa pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta pendapat hukum dari Jamdatun. Hal ini sebagai tindak lanjut dari permintaan bantuan yang diajukan oleh para pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya.

Budi juga menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian perusahaan, meskipun dalam batasan kewenangan yang dimiliki.

Para anggota Komisi VI DPR RI juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka juga meminta agar para pensiunan memahami opsi yang telah dipilih dan menghargai kontribusi mereka dalam pertumbuhan perusahaan.

Selain itu, dalam RDP tersebut juga dijelaskan bahwa Pupuk Kaltim akan meminta pendapat hukum dari Jamdatun sebagai tindak lanjut dari permintaan bantuan yang diajukan oleh para pensiunan. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan para pensiunan yang telah menjadi bagian dari perusahaan.

Leave a Comment