dailybandung.com – JAKARTA – Partai Gerindra telah memutuskan untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Tim Lembaga Advokasi Partai Gerindra di Jakarta pada Sabtu (7/12/2024) sore, partai tersebut mengumumkan bahwa gugatan ke MK dilayangkan karena adanya 167 kasus surat undangan pemungutan suara atau C6 yang tidak terdistribusi dan 80 laporan yang mereka ajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak ditanggapi.
Langkah yang diambil oleh Gerindra ini menarik perhatian publik, terutama karena sehari sebelumnya, pada Jumat (6/12/2024) malam, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, di rumah Kertanegara, Jakarta Selatan.
Pengamat politik, Ray Rangkuti, mengungkapkan bahwa ia tidak dapat memastikan apakah ada hubungan antara pertemuan Jokowi-Prabowo dan keputusan Gerindra untuk mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta. Namun, menurutnya, langkah Gerindra untuk mengajukan gugatan tersebut tidak sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Jokowi saat berkunjung ke Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 29 November 2024. Saat itu, Jokowi menyatakan bahwa pemenang Pilkada harus rendah hati, sementara yang kalah dapat mencoba lagi dalam 5 tahun mendatang.
“Jika hal ini benar, maka pesan tersebut hanya berlaku bagi yang dikalahkan oleh KIM (Koalisi Indonesia Maju). Jika KIM yang kalah mengajukan gugatan,” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) ini.
Ray juga menyatakan bahwa meskipun ia menghormati langkah Gerindra untuk mencari kebenaran dengan mengajukan gugatan atas hasil Pilkada 2024, namun menurutnya, hasil Pilkada Jakarta akan sulit untuk digugat karena selisih perolehan suara antara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono sangat besar, yaitu sekitar 10%.






